CAKRAWALAINFO.id, BULUKUMBA – Tiga orang pelaku berinisial AR alias Aco alias Putra, dan AI alias Ari, serta IF alias Anneng diringkus tim Satreskrim Polres Bulukumba.
Dirinya diringkus karena melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Berdasarkan Nomor LP/ 54 / VIII / 2019 Dan Nomor LP / 34 / VI /2019.
“Dari hasil interogasi ketiga pelaku itu melakukan aksinya di Dusun Salibang, Desa Borong Kecamatan Herlang. Dan di Tanggul Pelabuhan PPI Tanahberu Bonto Bahari,” ugkap Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Akp Bery Juana Putra. Selasa (20/8/2019).
Baca juga: Curnak Dua Ekor Sapi dan Kuda, Pelaku Ditangkap Polres Bulukumba
Barang Bukti (BB) hasil pencuriannya berhasil diamankan sebanyak enam unit kendaraan roda dua.
“Meskipun mereka telah melakukan pencurian berulang kali, pelaku belum masuk daftar residivis,” tutup Kasat Reskrim.
Baca juga: Oknum Caleg PPP DPRD Makassar Diringkus Polisi Karena Sabu
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
Penulis : Supriadi Awing
Editor : Ikram Fairuz
© | CAKRAWALAINFO.id 2019