CAKRAWALAINFO.com, GOWA – Tiga orang pelaku pencabulan diringkus polisi usai mencabuli korbannya yang duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
“Saya bawa kerumah dan teman (Heri) memanggil MR. Saya lalu menceritakan kepada dua orang ini,” katanya.
Saat itu, Syahrul membawa SV kedalam kamar dan mengaku hanya mencium korban. “Kuciumji dulu, baru saya pegang alat vitalnya. Dia tolak dan saya mengambil pisau dan mengancamnya. SV ini baru mau membuka pakaiannya,” ungkapnya.
Pasca melakukan aksi, MR lalu masuk kedalam kamar dan kembali juga mengancam korban untuk membuka sarung yang dikenakannya lalu menyetubuhi korban.
M Heri pun juga ikut melakukan aksinya, namun, Heri melakukan pencabulan terhadap korban. Saat usai melakukan aksinya, Syahrul membawa pulang SV bersama MR di kediaman tante korban di Dusun Gangga, Kelurahan Tamalayang, Kecamatan Bontonompo.
Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan pasal 81 dan 82 UURI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ironinya keperawanan korban lenyap akibat perbuatan pelaku.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak lima miliar,” tutur Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan. Kini pelaku beserta sejumlah barang bukti turut disita polisi
Editor : Ikram Fairuz
COPYRIGHT © CAKRAWALAINFO.com 2019