CAKRAWALAINFO.CO.ID, BANYUASIN — Pasca penggerebekan sepasang sejoli di kamar hotel OYO di jalan KH Sulaiman Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin.
Kini Sat Pol PP Banyuasin bersama Pemerintahan Kelurahan Kedondong Raye melakukan penutupan operasional OYO tersebut.
Didampingi petugas pemadam pembakaran, personil Polri, serta tokoh pemudah, para petugas Sat Pol-PP memasang police line disepanjang deretan kamar kamar OYO tersebut menandakan operasional OYO tersebut ditutup.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Sat Pol PP Banyuasin, Bustanil Arifin S.Sos M.SI mengatakan, penutupan OYO tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan mediasi dengan beberapa pihak.
“Hotel OYO ini kita tutup karena telah melanggar dua hal, yakni masalah perizinan dan masalah ketertiban umum,” kata Bustanil.
Dikesempatan itu, Bustanil juga menghimbau kepada para pengusaha yang ada di Banyuasin untuk mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum membuka usaha dan mengindahkan peraturan-peraturan yang ada.
“Jadi kami berharap kepada pengusaha untuk mematuhi peraturan yang ada, terutama perizinannya harus diperhatikan,” ujar Bustanil.
Senada dikatakan Lurah Kedondong Raye Imam Gozali yang juga menghimbau para pengusaha sebelum membuat usaha harus mengurus izin terlebih dahulu.
“Kami tidak menutup pintu siapa pun yang ingin membuka usaha, tetapi patuhi peraturan, norma-norma agama, adat, dan istiadat,” ujarnya.
Sementara salah satu Tokoh Pemuda Banyuasin, Ari Anggara mengucapkan terimakasih kepada pemerintah kabupaten banyuasin dan unsur stakeholder, lurah, Pol-PP, kapolsek yang telah menindaklanjuti keresahan masyarakat dengan menutup tempat penginapan OYO tersebut.
“Semoga kedepan ini dapat menjadi cermin para pengembang kontrakan/penginapan di Banyuasin, bahwa harus ada izin prinsip dan izin lingkungan sekeliling,” kata Ari.
“Apa bila masih ada pengelolaan penginapan/OYO yang nakal maka bangunan mereka wajib dibongkar,” tegasnya.(Tim)