Terkuak ! Penyebab Bupati Enrekang Laporkan “WP” ke Polisi terkait Penyebaran HOAX

  • Bagikan
Foto: Bupati Enrekang, H. Muslimin Bando (Source: Fajar).

 

CAKRAWALAINFO.id, ENREKANG – Bupati Enrekang Muslimin Bando (MB) akhirnya angkat suara mengenai penangkapan WP (30), tersangka penyebar hoaks lewat situs online.

MB memaparkan, WP telah berkali-kali menyebarkan informasi hoaks tentang dirinya. “Selama itu pula saya bersabar. Sebab yang dia sampaikan tidak benar adanya,” jelas MB, Sabtu 13 Februari 2021.

Namun saat WP kembali menyebar hoaks tentang dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), MB akhirnya bertindak. Dalam artikel yang dibuat WP, bupati dituding secara sepihak menggunakan PEN untuk membayar honorer.

Kenapa saya harus melapor ke polisi, sebab PEN ini menyangkut kesejahteraan masyarakat saya secara langsung. Dana Rp441,5 miliar itu manfaatnya banyak. Untuk pelbagai program dan kegiatan pemulihan ekonomi, pembangunan jembatan, jalan, dan infrastruktur lainnya. Bayangkan jika PEN dibatalkan gegara hoaks itu? Masyarakat kita yang dirugikan,” beber bupati.

Bupati menegaskan, PEN tidak dapat digunakan untuk keperluan lain selain yang telah diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 179/2020.

MB juga mengungkapkan fakta mengejutkan. WP ternyata kerap meminta ‘sesuatu’ lewat ajudan maupun orang disekitar bupati. Imbalannya, WP bersedia menghentikan hoaks yang ia sebar.

Tapi saya tidak pernah kasih. Kita punya capture chat-nya. Minta ini itu. Tidak perlu saya ungkap apa saja yang dia minta, sebab kami masih jaga kehormatan keluarganya,” ujar bupati.

MB memastikan, dia melaporkan WP bukan dalam kapasitas jurnalis. Namun sebagai orang yang berstatement dan menyebarkan hoaks.

Kami sudah 7 tahun menjabat sebagai bupati. Selama itu pula hubungan baik dengan insan pers terjaga dengan baik. Tidak pernah sekalipun kami berkasus dengan jurnalis. Sebab teman-teman jurnalis adalah mitra kritis yang merupakan bagian dari dinamika pemerintahan,” kata MB

Informasi yang dihimpun, WP tidak dapat dikategorikan wartawan dan tulisannya tidak dapat disebut karya jurnalistik. Sebab tidak memenuhi kode etik jurnalis dan pedoman pemberitaan media siber. Artikel itu tidak memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan dan cover bothside.

WP juga tidak tercatat sebagai anggota organisasi jurnalis lokal Gabungan Wartawan Enrekang (GAWAT), ataupun organisaasi kewartawanan lain seperti PWI, AJI, JOIN, IWO, dan lainnya.

WP diketahui menulis sendiri artikel dengan dirinya sendiri selaku narasumber. Menuduh bupati menggunakan dana PEN membayar gaji honorer. Artikel itu ia posting di situs online sehingga seolah-olah berita, lalu menyebarkannya.

Sehingga kita tidak menggunakan hak jawab. Sebab mekanisme itu hanya berlaku untuk entitas media,” jelas Kadis Kominfo dan Statistik Enrekang Hasbar.

Terungkap pula bahwa Updatesulsel tidak tercatat sebagai anggota asosiasi media siber yang menjadi konstituen Dewan Pers seperti AMSI maupun SMSI.

Perusahaan PT Update Media Sulsel bahkan ternyata bodong. Tidak terdaftar di KemenkumHAM, serta tidak bisa ditemukan di pusat data perusahaan AHU Online (ahu.go.id). Selain memuat hoaks soal PEN dan penghinaan terhadap Bupati, situs ini juga banyak memuat artikel yang tendensius terhadap Pemkab Enrekang.

Kantor redaksinya yang beralamat di Perumahan Taman Toraja, Tanjung Bunga Makassar juga ternyata fiktif. Mulai Kepala RT/RW, Lurah dan Camat Tamalate memastikan tidak ada perusahaan pers yang berkantor di wilayahnya. Apalagi perusahaan memang dilarang berkantor di kompleks perumahan.

Sementara berdasarkan informasi teman-teman wartawan dari media mainstream di Enrekang, WP ini tidak pernah terlihat di Enrekang melaksanakan tugas jurnalistik,” urai Hasbar.

 

• Penulis: Muhajir Aditama | • Editor : Nawir

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan