Terduga Pelaku Penembak Mahasiswa di Kendari Terungkap, Siapa?

  • Bagikan
Sementara Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia dan BEM Nusantara. Polda Metro Jaya larang mahasiswa demo jelang pelantikan untuk menjaga situasi.
Aksi demonstrasi mahasiswa di Jakarta |

CAKRAWALAINFO.id, SULTRA – Seorang anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan dua mahasiswa Kendari, Randi dan Yusuf. Dua mahasiswa tersebut tewas dalam aksi demonstrasi rusuh di DPRD Sultra, 26 September 2019 lalu.

Tersangka penembakan diketahuui berinisial AM dengan pangkat Brigadir Polisi.

Penetapan tersangka AM diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor: B/129/XI/2019/Dit. Reskrimum, yang dibuat oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra dan bertindak selaku penyidik, Kombes Pol Asep Taufik.

Dalam SPDP yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra itu tertulis pada Jumat, 1 November 2019 telah dimulai penyidikan terhadap tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang atau karena lalainya menyebabkan mati atau luka dengan tersangka Brigadir AM.

Brigadir AM yang pada saat kejadian demo rusuh itu merupakan personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kendari disangkakan melanggar pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 subsider pasal 360 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Meski foto SPDP yang beredar belum terdapat tanda tangan dari Dirreskrimum, namun Kepala Sub Bidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh membenarkan adanya penetapan tersangka itu.

“Iya benar (adanya SPDP dan penetapan tersangka itu). Tapi itu akan dirilis langsung oleh Mabes Polri dalam waktu dekat. Itu wewenang Mabes Polri, karena mereka yang menangani. Mudah-mudahan secepatnya,” kata Dolfi pada Kamis, 7 November 2019.

Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra juga telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap enam orang polisi karena membawa senjata api saat pengamanan demo 26 September itu. Salah satu yang menjadi terhukum adalah Brigadir AM.

Editor : Agil Munawar
© | CAKRAWALAINFO.id 2019

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan