CAKRAWALAINFO.CO.ID, TOLITOLI – Pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 20.00 WITA, Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli berhasil menangkap seorang pria bernama Junaidi di Jalan Kelapa Dua, Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Herman Yoseph, MP, SH, MH. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa lima bal narkotika jenis sabu dengan berat bruto 258 gram.
Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tolitoli untuk proses hukum lebih lanjut.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Tolitoli pada Jumat, 22 November 2024, di Ruang Pratama Satmika.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Tolitoli, AKBP Bambang Herkamto, SH, MH, yang diwakili oleh Kasi Humas Polres Tolitoli, Iptu A. Budi Atmojo.
Dalam penjelasannya, Iptu A. Budi Atmojo mengungkapkan bahwa tersangka Junaidi (56 tahun) menerima upah sebesar Rp3,5 juta untuk mengantarkan sabu tersebut.
Sebagai uang muka, Junaidi telah menerima Rp500 ribu untuk biaya perjalanan dan diberi sebagian sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Berdasarkan pengakuannya, ini adalah pertama kalinya ia mengantarkan barang haram tersebut.
Lebih lanjut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujar Iptu A. Budi Atmojo di akhir konferensi pers. (Wilda Ahmad)