CAKRAWALAINFO.id, BANTAENG — Masyarakat dan Aktivis Kabupaten Bantaeng tak hentinya menuai sorotan atas terpilihnya Ketua Kadin Bantaeng yang baru dilantik yang marak beredar di medsos, media cetak dan online.
Dimana Wabup Bantaeng diduga tidak sesuai prosedur dan telah melanggar aturan regulasi yang ada atau telah ditetapkan
Pelantikan Ketua Kamar Industri dan Pedagangan Indonsia (Kadin) Kabupaten Bantaeng digelar di ruang pola Kantor Bupati Bantaeng pada (07/09/2019) lalu.
Salah satu Aktivis Ketua Pemuda LIRa Kabupaten Bantaeng, Yusdanar mengkritik pelantikan Ketua Kadin Bantaeng oleh Sahabuddin, diduga melanggar regulasi yang ada.
“Kami duga terbentuknya Ketua Kadin Bantaeng yang baru dilantik, melanggar UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pada pasal 76 serta UU 25 thn 2009 tantang pelayanan publik pada pasal 17,” kata Yusdanar kepada Cakrawalainfo.id, Kamis (19/09/2019).
Diketahui, pelaksana Kadin atau Ketua Kadin komisaris atau pengurus organisasi dilarang merangkap jabatan yang terikat dengan pemerintahan.
“Dalam hal ini Wakil Bupati Bantaeng merangkap Ketua Kadin Kabupaten Bantaeng Sahabuddin, kami menduga ini telah melanggar sumpah jabatan selaku Wakil Bupati Bantaeng,” Kata Yusdanar.
Kata Yusdanar, pelantikan yang digelar akan menempuh berbagai jalur yang lain sesuai prosedur. Ia meminta Hak Interplasi Ke DPRD kabupaten Bantaeng.
Persyaratan ketua kadin minimal 2 tahun menjadi direksi yang berbadan hukum.
Sementara proses pemilihan ketua kadin wajib merujuk kepada Perpres 17 tahun 2010 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kamar dagang dan industri.
Sesuai dengan keputusan dewan pengurus kamar dagang dan industri Indonesia, Nomor: skep/167/DP/2016 tentang peraturan organisaai mengenai pedoman penyelenggaraan Musyawarah kabupaten/Kota Kamar Dagang Dan Industri untuk daerah yang pengurusannya sementara dengan kondisi tertentu.
Saat hendak dikonfirmasi awak media, Wakil Bupati Bantaeng, Sahabuddin enggan memberikan tanggapan, dalam hal ini tak ingin menemui media untuk memberikan tanggapa tudingan yang melanggar Perpres tersebut.
Penulis : Supriadi Awing
Editor : Ikram Fairuz
© | CAKRAWALAINFO.id 2019