Puang La’lang Diganjar Pasal Berlapis Atas Penistaan Agama

  • Bagikan
Puang La'lang Diganjar Pasal Berlapis Atas Penistaan Agama
Puang La'lang, Pimpinan Tajul Khalwatiyah Syceh Yusuf Gowa |

CAKRAWALAINFO.id, GOWA – Berbekal kartu Surga, Puang La’lang, pimpinan Tajul Khalwatiyah Syech Yusuf Gowa jamin pengikutnya masuk surga.

“Jadi kami telah mengumpulkan, beberapa barang bukti yang disampaikan seperti kartu surga yang didapatkan informasi para saksi,” ungkap Kapolres dalam press conferencenya di Mapolres Gowa.

Dengan keresahan masyarakat tersebut, Polisi terpaksa harus menghentikan praktik ajaran sesatnya itu. Usai MUI  Gowa melaporkan adanya penistaan agama.

 

Baca juga : Puang La’lang Rubah Rukun Islam dan Iman, MUI: Dia Sebut Sudah 5 Juta Pengikutnya

 

Polisi juga telah melakukan penyelidikan lebih mendalam.

Kapolres Gowa, Akbp Shinto Silitonga melanjutkan, Puang La’lang dijerat pasal pidana pencucian uang dan penggelapan.

“Total barang bukti itu ada seratus item lebih yang disita,” kata dia.

 

Baca juga : Aliran Sesat Tajul Khalwatiyah Gowa, Puang La’lang Lantik Dirinya Sebagai Rasul

 

Selain menahan Puang La’lang polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya uang seniali lima juta rupiah, berbagai buku, foto dan kartu khusus.

Selanjutnya…
Sebelumnya, Kemenag Gowa dan MUI…

Penulis   : A. Syahrul Khair
Editor     : Ikram Fairuz
© | CAKRAWALAINFO.id 2019

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan