Proyek Mangkrak, Dinkes Jeneponto dan PPK Disorot: Kontraktor Luar Dinilai Gagal Tepati Janji

  • Bagikan

CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Sejumlah proyek strategis pembangunan infrastruktur layanan kesehatan yang dikelola Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jeneponto menuai kritik tajam.

Hal ini disebabkan sejumlah proyek tersebut dinilai mangkrak dan melewati ambang batas penyelesaian pada akhir tahun.

Hingga awal 2025, proyek-proyek tersebut belum dirampungkan oleh para kontraktor, meski seharusnya sudah selesai pada Desember 2024.

“Semestinya semua pekerjaan sudah diselesaikan oleh kontraktor pada akhir Desember, tetapi kenyataannya proyek ini melampaui batas waktu dan memasuki awal tahun 2025,” ujar Ketua Gabungan Asosiasi Pengusaha Jasa Konstruksi Indonesia (GAPJKI) Jeneponto, Isnaad Ibrahim, Senin (6/1).

Isnaad juga mengkritik keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto yang lebih memilih kontraktor dari luar daerah dibandingkan kontraktor lokal. Keputusan ini dianggap tidak sesuai dengan hasil yang diharapkan.

“Alasannya saat itu untuk menghindari keterlambatan dengan menggunakan jasa kontraktor luar melalui e-katalog. Namun, kenyataannya justru tetap mengalami keterlambatan. Kami menduga ini hanya alasan untuk menghindari pengusaha lokal,” tegasnya.

Ia mengingatkan, instruksi Presiden RI pada pertemuan dengan bupati wilayah Papua dan Sulawesi di Istana Kepresidenan Bogor pada 29 Januari 2014 menegaskan bahwa pengerjaan proyek sebaiknya dilakukan oleh kontraktor lokal yang berkualitas. Hal ini bertujuan agar perputaran uang tetap terjadi di daerah.

“Presiden sudah memerintahkan agar kontraktor lokal yang memiliki kualitas dan kualifikasi baik diberdayakan. Tapi instruksi itu sepertinya tidak dijalankan oleh PPK,” tambah Isnaad.

Lebih lanjut, ia menyebut permintaan Pj. Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri, agar proyek selesai tepat waktu juga diabaikan. Akibatnya, Isnaad melayangkan laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, namun hingga kini belum ada tanggapan.

Ia mendesak PPK untuk segera memberlakukan denda kepada kontraktor yang terlambat menyelesaikan proyek, termasuk pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) dan sejumlah Puskesmas di beberapa kecamatan.

“Denda sekitar 0,1 persen per hari dari nilai kontrak harus diberlakukan. Misalnya, untuk proyek Labkesda dengan anggaran Rp12 miliar, dendanya bisa mencapai Rp9 juta per hari,” ungkapnya.

Selain itu, Isnaad meminta Kejari Jeneponto untuk segera turun tangan mengecek dan mengawasi proyek-proyek strategis ini agar permasalahan segera terselesaikan dan pembangunan dapat dilanjutkan sesuai target. (*/)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *