CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batang menyerahkan dua tersangka dalam kasus pencurian ternak beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Proses penyerahan tahap II ini berlangsung di Kantor Kejari pada pukul 13.00 WITA.
Dua tersangka yang diserahkan adalah Pudding Bin Mangngassai alias Camara (46) dan Rappung Bin Banyorang alias Nai (45), yang diduga mencuri empat ekor kuda betina.
Kasus ini terjadi pada 17 Juni 2024 di persawahan Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang, saat korban Muksin Nai (55) melaporkan kehilangan ternaknya yang ditambatkan di lokasi tersebut.
Setelah melalui penyelidikan mendalam, penyidik Polsek Batang berhasil menangkap kedua pelaku pada 21 September 2024.
Penyidikan dan pemberkasan yang dilakukan kemudian dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, sehingga penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilakukan sesuai prosedur hukum.
Barang bukti berupa empat ekor kuda betina yang diduga hasil curian juga diserahkan sebagai bagian dari kelengkapan proses hukum.
Kini, kedua tersangka berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadapi proses peradilan.
Polsek Batang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian. (*)