CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Dalam upaya menciptakan situasi kondusif jelang Pilkada, Kasat Narkoba Polres Jeneponto, Iptu Ronald T., SE., SH., MM., memimpin operasi penindakan terhadap peredaran minuman keras, baik pabrikan maupun tradisional.
Operasi ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi tindak kriminal yang diakibatkan oleh konsumsi miras.
Operasi dilakukan secara cepat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan ballo, minuman keras tradisional, di wilayah Lingkungan Kunjung Mange Timur, Kelurahan Sidenre, pasca-kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto.
Iptu Ronald bersama anggota Sat Narkoba Polres Jeneponto langsung mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan ballo.
Di tempat kejadian, petugas berhasil menyita 6 jeriken ballo berkapasitas 5 liter per jeriken sebagai barang bukti.
Selain menyita barang bukti, petugas juga memberikan imbauan kepada penjual agar tidak mengulangi perbuatannya, mengingat penjualan ballo merupakan tindakan melanggar hukum yang bisa diproses pidana.
Menurut Iptu Ronald, operasi ini adalah bagian dari instruksi Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., yang ingin memastikan keamanan dan ketertiban selama masa kampanye.
Selain itu, operasi ini sejalan dengan agenda 100 hari kerja Polri Presisi dan Astra Cita Presiden RI dalam upaya menjaga ketertiban masyarakat.
“Kami berkomitmen menekan peredaran minuman keras tradisional (ballo) dan miras kemasan (pabrikan) yang dapat memicu gangguan keamanan. Diharapkan masyarakat turut bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Iptu Ronald.
Operasi ini menunjukkan komitmen nyata Polres Jeneponto dalam menjaga keamanan masyarakat, terutama di tengah momentum penting Pilkada yang sedang berlangsung. (*/Rls)