CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Polres Jeneponto kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang pelayanan publik dengan menerima Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024.
Penghargaan bergengsi ini diserahkan oleh Ombudsman Republik Indonesia dalam acara di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Kamis (12/12/2024).
Polres Jeneponto diwakili oleh Kabag Ren Polres Jeneponto, Kompol Armin Sukma, yang hadir atas nama Kapolres Jeneponto.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, mewakili Ketua Ombudsman RI, Muh. Najih, SH., MH., M.Hum., Ph.D.
Kompol Armin Sukma mengungkapkan rasa syukur atas penghargaan yang diterima.
“Penghargaan ini adalah hasil kerja keras seluruh personel Polres Jeneponto dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ucapnya.
Penghargaan ini menegaskan bahwa Polres Jeneponto mampu menghadirkan layanan yang responsif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Hal ini menjadi bukti nyata dedikasi Polres Jeneponto dalam memberikan yang terbaik bagi masyarakat.
Capaian ini diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan demi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jeneponto. (*/Rls)