Polres Jeneponto Mengungkap Pelaku Perdagangan Orang

  • Bagikan

CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Polres Jeneponto Polda Sulsel melalui Satreskrim membekuk seorang lelaki diduga melakukan Tindak Pidana Pedagangan Orang (TPPO) di salah satu rumah, Lingkungan Mataere, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto. Selasa (05/11/2024).

Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., menerangkan pengungkapan Tindak Pidana Pedagangan Orang ini merupakan komitmen kami dalam menjalankan program Asta Cita bapak presiden RI dan melaksanakan atensi dari bapak Kapolri, Kapolda Sulawesi Selatan.

“Dari pengungkapan ini kami berhasil mengamankan 1 orang tersangka inisial S (34) berdomisili di Lingkungan Mataere, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto,”

“Tidak lupa, Kapolres Jeneponto juga mengapresiasi atas kinerja semua personil yang terlibat mengungkap kasus tersebut”

Tersangka dan barang bukti dokumen 4 (empat) lembar identitas diri berupa KTP, 1 (satu) buku pasport serta berupa 2 (dua) buku tabungan, serta dokumen lainnya, tersebut saat ini telah diamankan di Polres Jeneponto.

Sementara kronologis kejadian berawal bahwa adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang lelaki yang dapat menyalurkan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia yang berdomisili di Jeneponto, setelah itu Kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia, S.T., M.H. memerintahkan Unit Opsnal Tim Pegasus Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan secara mendalam, pada hari Selasa, 05-11-2024 pukul 14:30 WITA, personil Sat. Reskrim mendapati Lel. yang berinisial “S” di rumahnya, setelah di geledah didapati beberapa dokumen terkait pengurusan tenaga PMI, selanjutnya berdasarkan pengakuan pelaku bahwa dirinya merupakan penyalur PMI dari PT. Persada Duta Utama.

Dari pemerikasan petugas kepada beberapa saksi bahwa pelaku melakukan pungutan terhadap calon PMI dengan besar yang bervariasi dengan alasan kepengurusan dokumen keberangkatan dan tiket, serta para PMI yang disalurkan tidak memiliki keahlian ataupun dilakukan pelatihan terlebih dahulu.

Saat ini pelaku setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam sudah ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Jeneponto guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku tersebut dikenakan Pasal 81 jounto Pasal 69 UURI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukum 10 tahun penjara. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *