Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Karhutla di Riau 15 Orang

  • Bagikan
Karhutla
Ilustrasi Proses pemadaman api

CAKRAWALAINFO.id, BATAM — Pada Kamis (19/09) lalu, jumlah tersangka pelaku perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kepulauan Riau setidaknya ada 15 orang.

Polisi menyebut para tersangka itu semuanya merupakan perorangan dan belum terindikasi dari korporasi.

Hal itu dikatakan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kombes Rustam Mansur.

Ia juga ketua tim satgas penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, saat ini ada 15 kasus yang ditangani pihaknya.

 

Baca juga : Nekat, Dua Wanita Berusaha Kelabui Petugas Sipir, Sembunyikan Sabu di Alat Vitalnya

 

“Saat ini yang kami tetapkan tersangka masih perseorangan,” kata Rustam di Mapolda Kepri, Kamis (19/9).

Sebagaimana Cakrawalainfo.id mengutip Kompascom Rustam mengatakan, ke depan tidak tertutup kemungkinan bisa saja ada pihak korporasi yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kepri.

Sebab, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahan pengembangan oleh pihaknya.

Dari 15 kasus kebakaran hutan dan lahan yang saat ini ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri, terbanyak berada di wilayah Polres Bintan.

“Kami tidak main-main terhadap imbauan Presiden pada tanggal 6 Agustus 2019, yang meminta pelaku pembakaran hutan dan lahan diberikan sanksi tegas,” ujar dia.

Sementara untuk 15 tersangka yang ada saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menerapkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pasal 78 ayat (3) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenai sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Kemudian, Pasal 78 Ayat (4) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenai sanksi kurungan 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.

 

Baca juga : Jika Sah, RUU Pemasyarakatan, Narapidana Bisa Cuti ke Mal dan Rumahnya asal Didampingi Petugas

 

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

Pasal 8 Ayat (1) menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenai sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Terakhir Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.

Pada Pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenai sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Editor : Agil Munawar
© | CAKRAWALAINFO.id 2019

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan