CAKRAWALAINFO.id, GOWA – Kepolisian Resor (Polres) Gowa kini resmi telah menetapkan Pimpinan Tajul Khalwatiyah Syech Yusuf Gowa, Puang La’lang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolres Gowa, Kompol Muh Fajri mengungkapkan terkait penetapan Puang La’lang sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka Puang La’lang ini berdasarkan dengan dilakukannya gelar perkara,” kata Wakapolres Gowa, Kompol Muh Fajri, Selasa (29/10/2019).
Puang La’lang diketahui sebagai maha guru dalam aliran sesat Tajul Khalwatiyah Syech Yusuf Gowa.
Polisi melakukan gelar perkara pada Selasa 29 Oktober 2019 sekira pada pukul 10.00 Wita tadi.
“Ini terkait laporan langsung dari Ketua MUI Gowa karena diduga telah melakukan penistaan agama, penipuan dan penggelapan,” ungkap Muh Fajri.
Akibat perbuatannya, Puang La’lang dijerat dengan Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU No 8 Tahun 2010 dan atau UU No22 tahun 1946.
Sebelumnya, penyidik Polres Gowa telah melakukan penggeledahan di kediamannya.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat bahwa penganut Tajul Khalawatiyah dinilai sesat.
Bahkan pihaknya juga pernah melakukan gelar diskusi terkait aliran sesat itu bersama Ketua MUI Gowa, Kapolres, Wakapolres, dan melibatkan pemerintahan Kabupaten Gowa.
Para penganut aliran sesat Khalwatiyah ini mengatakan sepakat akan mengikuti koridor ketentuan agama Islam, dimana pihaknya siap diri untuk dibimbing kejalan yang benar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Muchlis menegaskan, agar aktivitas terkait paham dan ajaran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syeh Yusuf Gowa untuk sementara dihentikan.
“Mulai hari ini, hentikan aktivitas penyebaran aliran dan ajaran tersebut. Silakan mengajarkan yang sesuai dengan hadis,” tegas Muchlis (15/6/2019) lalu.
Selain itu, rapat tersebut hadir juga Kajari Gowa Muh Basjar Rifai, Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, Ketua MUI Gowa KH Abubakar Paka.
Ketua FKUB Gowa Ahmad Muhajir, Kasdim 1409 Gowa Mayor Inf Husain dan para Kapolsek jajaran Polres Gowa.
Penulis : A. Syahrul Khair
Editor : Agil Munawar
© | CAKRAWALAINFO.id 2019