CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Sebuah video berdurasi 35 detik menghebohkan publik setelah memperlihatkan seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diduga mengarahkan seorang pemilih lanjut usia untuk memilih pasangan calon nomor 2 dalam Pilkada Jeneponto.
Petugas KPPS yang terlihat dalam video tersebut bernama Muis, seorang guru di Taipa Tinggia. Peristiwa ini diduga terjadi di Desa Garassikang, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto.
Tindakan Muis dinilai melanggar prinsip netralitas yang wajib dijunjung oleh petugas pemilu. Dalam Pilkada 2024, petugas KPPS diharapkan tetap netral tanpa memihak salah satu calon.
Ketua LSM LAKI P 45 Cabang Jeneponto, Sutan Syarif, mengungkapkan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Jeneponto.
“Petugas KPPS seharusnya netral dan tidak memengaruhi pemilih, terutama lansia yang lebih rentan terhadap pengaruh eksternal,” tegasnya.
Menurut Sutan, pelanggaran ini berpotensi merusak integritas pemilu jika tidak ditindak tegas.
Ia juga menekankan pentingnya mendidik pemilih agar memahami hak mereka untuk memilih secara bebas tanpa intimidasi atau pengaruh dari pihak manapun.
Bawaslu Jeneponto diharapkan segera mengambil langkah untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini guna memastikan proses pemilu tetap berlangsung secara adil dan transparan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga demokrasi yang sehat, di mana hak pilih setiap warga negara harus dihormati tanpa campur tangan atau tekanan dari pihak mana pun. (*)