CAKRAWALAINFO.CO.ID, TULUNGAGUNG –Ketua Lembaga Pengawas Korupsi, Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI) Kediri Raya Sugeng Sutrisno mendatangi Kantor Mapolres Tulungagung. Jumat (9/6/2023) siang.
Tujuannya, mempertanyakan status pencabutan pasal 64 yang disangkakan sebelumnya kepada tersangka pemilik cafe Sumo berinisial SM (59).
“Kedatangan saya mau konfirmasi dan klarifikasi kepada bapak Kasatreskoba untuk meminta kejelasan terkait pasal 64 itu, kenapa dalam berkas P- 21 tidak ada?” ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, seharusnya kepolisian tetap menyodorkan pasal 64 saat berkas perkara SM diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.
“Sudah jelas iSM (59) saat dijadikan tersangka oleh pihak Polres Tulungagung karena kembali mengulangi perbuatannya pasca Cafenya Sumo digerebek,” cetusnya.
Selain itu, Sugeng juga mempertanyakan Polisi terkait adanya perbedaan kadar alkohol dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) dengan kadar alkohol yang tercantum pada label Miras.
“Kadar Alkohol hasil Labfor hanya 22% dan 11%, sedangkan dalam Lebel botol Gilbey’s tertulis 40%C. dan Iceland 39%C,” ucapnya.
Disingung, apakah pemilik cafe sumo nanti bisa di jerat lagi dengan UU Konsumen atau tidak ?
“Terkait itu menunggu hasil konfirmasi dulu dari Kasatreskoba”, jawabnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kedatangannya Ke Polres Tulungagung belum mendapatkan hasil, karena Kasatreskoba tidak ada di ruangan dan katanya masih ada giat luar hari ini.
“Hari ini saya belum bisa ketemu dengan Kasatreskoba Tulungagung, karena pak kasat masih ada kegiatan di luar”, pungkasnya.