Penetapan RAD-KSB Pinrang, Langkah Strategis Wujudkan Kelapa Sawit Berkelanjutan dan Sejahterakan Petani

  • Bagikan

CAKRAWALAINFO.CO.ID, PINRANG – Dalam upaya menerapkan tata kelola perkebunan kelapa sawit berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan petani, Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Pinrang menggelar rapat penetapan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB).

Rapat tersebut berlangsung di kantor Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Senin (16/12/2024).

Hadir dalam rapat ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pinrang, sejumlah pejabat terkait, dan tim penyusun RAD-KSB.

Kepala Disnakbun, drh. Hj. Elvi Martina, menyampaikan bahwa salah satu indikator keberhasilan tata kelola kelapa sawit berkelanjutan adalah meningkatnya produksi dan nilai tambah hasil perkebunan.

“Kita berharap RAD-KSB ini menjadi langkah strategis untuk memastikan produksi kelapa sawit yang berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani,” ujarnya.

Senada dengan hal itu, Kepala Bappelitbangda, Andi Faharuddin, menjelaskan bahwa RAD-KSB akan diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Ditetapkannya RAD-KSB Tahun 2024 ini menjadi dasar penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan disinkronkan dengan RPJMD Bupati Terpilih Tahun 2025,” terang Faharuddin, yang akrab disapa Anfar.

Sementara itu, Kepala Bidang Agribisnis dan Penyuluhan Perkebunan Disnakbun, Haeriyah, menambahkan bahwa penerbitan Perbup RAD-KSB adalah bagian dari dukungan terhadap tata kelola sawit yang berkelanjutan.

“Hal ini sesuai hasil pertemuan dengan Kemendagri via zoom. Nantinya, Perbup RAD-KSB Tahun 2024 akan diselaraskan dengan program Strategi Aksi Nasional (Sanas) kelapa sawit berkelanjutan Tahun 2025. Jadi, ini merupakan masa peralihan yang penting,” jelasnya.

Sebelum penetapan RAD-KSB, telah dilakukan uji publik di tempat yang sama.

Dalam kesempatan itu, perwakilan petani sawit, H. Herman, memberikan dukungan penuh terhadap regulasi ini.

“Tanaman kelapa sawit bukan tanaman yang manja, mudah dirawat, dan harganya terus meningkat. Baru-baru ini, saya panen dan memperoleh hasil sekitar Rp40 juta. Oleh karena itu, saya sangat mendukung regulasi ini, karena jelas bertujuan untuk kepentingan kesejahteraan petani,” ungkap Herman.

Penetapan RAD-KSB ini menjadi tonggak penting bagi pengelolaan perkebunan sawit di Kabupaten Pinrang, dengan harapan membawa manfaat besar bagi petani dan keberlanjutan lingkungan. (NH)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *