Pemkab Jeneponto Genjot Penerimaan Daerah, Sosialisasikan Opsen Pajak Kendaraan

  • Bagikan

CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar sosialisasi pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) guna meningkatkan penerimaan daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Jeneponto ini dipimpin oleh Pj Bupati Jeneponto dan dihadiri oleh Kepala Bapenda, Kepala UPT Samsat Jeneponto, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Dinas Kominfo, Kasat Lantas Polres Jeneponto, Kepala KP2KP Bontosunggu, serta PJ KPJR Bantaeng.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Jeneponto menegaskan pentingnya sinergi antar instansi dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak kendaraan.

Ia menekankan bahwa opsen pajak dan opsen retribusi harus dikelola secara Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) agar mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakat.

Salah satu perhatian utama dalam sosialisasi ini adalah tingginya tunggakan pajak kendaraan di desa-desa.

Oleh karena itu, pemerintah berencana melakukan sosialisasi yang lebih intensif dan persuasif hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Tak hanya itu, perangkat desa akan dilibatkan dalam pendataan dan penagihan pajak dengan memanfaatkan teknologi GPS untuk memastikan data kendaraan lebih akurat.

Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Pemkab Jeneponto akan menerapkan sejumlah inovasi pada tahun 2025. Beberapa langkah strategis yang disiapkan antara lain:

  1. Integrasi layanan Samsat di Mall Pelayanan Publik (MPP), dengan mewajibkan bukti pelunasan PKB sebelum pengurusan administrasi di MPP atau Kantor Urusan Agama (KUA).
  2. Layanan jemput bola dengan menghadirkan Samsat Keliling di kantor-kantor pemerintahan.
  3. Pendataan ASN yang belum melaporkan pajaknya melalui koordinasi dengan BKPSDM.
  4. Penerbitan surat edaran untuk meningkatkan disiplin ASN dalam membayar pajak kendaraan pribadinya.

Kepala Dinas Kominfo dalam pertemuan ini menyarankan agar UPT Samsat Jeneponto mengaktifkan kembali pendataan kendaraan di lingkungan pemerintahan.

Selain itu, potensi opsen pajak dan retribusi di desa akan dijadikan formula dalam menentukan besaran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Retribusi ke desa, sehingga setiap desa terdorong untuk membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Di sisi lain, Kasat Lantas Polres Jeneponto menegaskan perlunya penertiban kendaraan bermotor agar pelaksanaan opsen pajak berjalan tanpa hambatan.

Ia juga meminta peningkatan frekuensi razia serta pendataan kendaraan dinas yang belum memiliki kelengkapan administrasi.

Dukungan penuh juga diberikan oleh Jasa Raharja, yang menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan merupakan syarat utama untuk mendapatkan jaminan kecelakaan.

Pihaknya berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan di Kabupaten Jeneponto.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat.

Hal ini tidak hanya berdampak pada kepatuhan pajak, tetapi juga berkontribusi besar dalam pembangunan daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor opsen pajak dan opsen retribusi. (*/)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *