CAKRAWALAINFO.id,JAKARTA-1 Januari 2020 Pemerintah melarang penjualan minyak goreng curah, pelarangan itu berdampak pemberhentian produksi minyak goreng tak berlabel.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat menghadiri peluncuran Wajib Kemasan Minyak Goreng, Indonesia Bebas dari Minyak Goreng Curah di Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10/2019).
Dikutip dari kumparan.com, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, dengan pelarangan ini maka minyak goreng yang boleh dijual di dalam negeri hanya minyak goreng dalam kemasan.
“Jadi setelah pengunduran beberapa waktu bersama industri, per 1 Januari 2020 seluruh produsen wajib menjual atau produksi minyak goreng dalam kemasan. Tidak lagi supply minyak goreng curah,” kata Enggartiasto Lukita
Menurut, Enggar, alasan utama pelarangan minyak goreng curah adalah faktor kesehatan,”tak ada jaminan kesehatan sama sekali dalam minyak goreng curah yang dijual selama ini,”tegasnya
Lebih lanjut, Enggar, mengatakan, Kalau pun minyak curah yang diproduksi dan dijual selama ini terlihat bening seperti minyak goreng kemasan, kata Enggar, itu karena diolah sedemikian rupa dengan sederhana.
“Minyak goreng curah tak memenuhi standarisasi seperti halnya minyak goreng dalam kemasan, Itu hanya diolah saja dan berbahaya bagi masyarakat, bahkan minyak curah itu sering kali dijual (dengan harga) di atas minyak kemasan. Jadi dengan alasan itu wajib dalam kemasan,” ungkapnya
Terkai harga, minyak goreng dalam kemasan bakal dipatok Rp 11 ribu per liter sesuai dengan harga eceran termurah yang ditetapkan pemerintah.
Penulis : Redaksi
Editor : SR
© | CAKRAWALAINFO.id 2019