CAKRAWALAINFO.id, BANTAENG – Tim T4P Res Polres Bantaeng berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor di Kampus Loka, Desa Bontomarannu, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.
Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri menuturkan bahwa penangkapan terhadap pelaku BR berdasarkan laporan polisi LP nomor 04/IV/2018/SSL/Res.BTG/Sek Uluere tertanggal 17 April 2018.
Baca juga : Rangkap Jabatan Ketua Kadin, Wabup Bantaeng Diduga Langgar Perpres |
Tim T4P berhasil mengamankan Pelaku berinisial BR umur (29) warga Kampung Senea, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Uluere, Bantaeng.
“Sesuai dengan Laporan Polisi Bermula dari korban memarkir motornya di kolong rumah dalam keadaan terkunci leher.” kada dia,
“Sebelum korban tidur dan keesokan harinya korban terbangun dan hendak menggunakan motornya namun sudah tidak ada ditempat parkirnya,” tambah Aipda Sandri, Sabtu (20/09/2019).
Sementara kondisi pintu kolom rumah sudah terbuka.
Saat itu korban mengetahui bahwa motornya telah hilang dicuri dengan merek Yamaha Jupiter MX King dengan berplat DD 3246 FL.
“Dari laporan warga tersebut, Tim T4P Polres Bantaeng melakukan penyelidikan,”
“Dan bermula dari hasil informasi bahwa terhadap pelaku pencurian roda 2 milik Nodding sedang berada dilokasi perjudian sabung ayam, di Kampung Loka Jeneponto,” imbuhnya.
Baca juga : Ilham Azikin Bahas Soal Posisi Strategik Kemendagri Poros Pemerintahan |
Pelaku curanmor berhasil dibekuk di sebuah jalan, saat itu dirinya tepat mengendarai kendaraan motor Nodding, hasil curiannya.
Pelaku sempat mengelak hingga mencoba kabur dari kepungan polisi, dan dirinya terjatuh.
“Dari hasil interogasi pelaku mengaku perbuatannya dan menjelaslan Peranan masing-masing pada saat melakukan Aksinya. Beberapa hari kemudian pelaku mengutus berinisial S (DPO) untuk meminta sejumlah uang tebusan kepada korban, dan hasilnya dibagi-bagi oleh semua tersangka,” tambah Sandri.
Atas informasi yang dibeberkan tersangka, Tim T4P pun langsung melakukan pengembangan terhadap nama-nama yang diungkap pelaku, namun, kedua Tersangka lainnya berinsial R dan S tidak Berada di rumahnya.
Baca juga : Kasat Lantas Polres Bantaeng Tatap Muka Dengan Awak Media, Ini Yang Dibahas |
“Selanjutnya Tim bergerak membawa tersangka yang telah diamankan untuk menunjukkan TKP,”
“Dalam perjalanan pelaku minta uuntuk dilepaskan borgol miliknya dengan alasan ingin buang air kecil,” terangnya.
Saat hendak di damping, personel yang mengawal tersangka berusaha melerai petugas dan ingin kabur, polisi lalu melumpuhkan tersangka pada bagian betis sebelah kanannya.
“Tersangka dikenakan pasal 363 kitab undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian,” dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Supriadi Awing
Editor : Ikram Fairuz
© | CAKRAWALAINFO.id 2019