Paslon Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Resmi Gugat Hasil Pilkada Jeneponto ke MK

  • Bagikan

CAKRAWALAINFO.CO.ID, JAKARTA – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto, Muhammad Sarif – Moch Noer Alim Qalby, resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Liaison Officer (LO) paslon nomor urut tiga, Hardianto Haris, menyampaikan hal tersebut di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

“Kami bersama tim kuasa hukum Kita Bersama telah mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Jeneponto 2024 ke MK,” ujarnya, Rabu (11/12/2024).

Gugatan itu teregistrasi dengan Nomor 234/PAN.MK/e-AP3/12/2024 melalui Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik pada Selasa (10/12) pukul 21.00 WIB.

Menurut Hardianto, gugatan tersebut berfokus pada perselisihan hasil pemilihan Bupati Jeneponto tahun 2024.

“Tujuan kami membuka ruang untuk mengembalikan marwah demokrasi yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” tegasnya.

KPU Kabupaten Jeneponto menjadi pihak termohon dalam sengketa ini, sementara tim hukum paslon mengandalkan Eko Saputra dan Anwar.

“Doakan semoga proses ini berjalan lancar,” imbuhnya.

Hardianto menyebutkan, berbagai barang bukti telah dikumpulkan berdasarkan investigasi tim. Pilkada Jeneponto dianggap sebagai anomali, dengan sejumlah temuan yang menggemparkan masyarakat, seperti lonjakan Daftar Pemilih Khusus (DPK), pemilih ganda, dan dugaan pengaruh petugas KPPS terhadap pilihan pemilih.

“Kami menemukan indikasi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Fakta-fakta ini akan kami sampaikan di persidangan,” tambahnya.

Dalam hasil quick count lembaga survei Script Survei Indonesia (SSI), paslon nomor tiga memperoleh 42,15% suara, unggul tipis dari Paris Yasir-Islam yang mendapat 41,38%.

Meski demikian, KPU belum menetapkan pemenang karena berbagai dinamika pelanggaran yang mencuat.

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, juga mengungkapkan adanya temuan pelanggaran seperti tanda tangan massal daftar hadir pemilih dan lonjakan DPK.

Bawaslu menilai Jeneponto sebagai zona merah karena potensi kerawanannya tinggi.

“Potensi kerawanan meliputi klaim pemenangan, gesekan saat rekapitulasi, hingga dugaan pelanggaran hukum terkait dokumen pemilu,” tegas Mardiana.

Hardianto mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat Jeneponto untuk terus mendukung proses hukum ini.

“Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak dan berharap MK menjunjung tinggi integritas sebagai tonggak konstitusi,” tutupnya. (*/)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *