CAKRAWALAINFO.id, GOWA – Pasca ditetapkannya dua orang tersangka yaitu, NV (20) dan APR (17), kini Polres Gowa kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara penganiayaan terhadap siswa.
Ia adalah orang tua dari dua orang tersangka sebelumnya. Dengan identitas inisial RA alias daeng Tonji (43) telah menganiaya seorang guru SD Astiah (40).
Baca juga: VIDEO : Dua Pelaku Aniaya Guru SD saat Digiring Polres Gowa |
RA alias Daeng Tonji juga ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar laporan LP 314 Polres Gowa /5/September/2019 tentang kekerasan anak di SDI Pa’bangngiang Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa Sulsel.
“Saat itu, tersangka menemui korban MFA (11) kemudian menjewer kuping korban sejauh 10 meter dari ruang kelas hingga ke ruang guru,” kata Shinto dalam press conferencenya di Mapolres Gowa, Jumat (06/09/2019).
Tersangka melakukan tindakan penganiayaan lantaran tersulut emosi, ketiganya menyambangi sekolah saat proses jam belajar berlangsung.
Baca juga : Pasca Penganiayaan, Siswa DH Dimata Astiah |
“Saat korban keluar dari ruang kelas, lalu tersangka menjewer kuping korban. Guru korban langsung bertanya alasan anak tersebut di jewer, kemudian langsung terjadi adu mulut dan terjadi penganiayaan,” tambah Kapolres Gowa.
Kedua tersangka, yang tak lain merupakan anaknya sendiri, NV dan APR.
Dikenakan pasal 170 Jo (1) tentang penganiayaan dan dengan kurungan penjara selama lima tahun enam bulan.
Sementara ibunya, RA alias Daeng Baji dikenakan pasal 80 (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlinfungan anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Penulis : A. Syahrul Khair
Editor : Agil Munawar
© | CAKRAWALAINFO.id 2019