Nyalakan Kembang Api, Apa Hukumnya?

  • Bagikan
Di Sultra, Peringatan Malam Tahun Baru Diisi Nuansa Religi
Ilustrasi

CAKRAWALAINFO.id – Terkait hukum pesta kembang api. Sebagian besar ditambahkan, dikembalikan kembang api, ditambahkan yang menimbulkan suara dentuman yang keras hukumnya terlarang.

Diantara ulama yang membahas hal ini adalah seorang yang bergelar faqihuz zaman (ahli fiqh abad ini), Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah. Dalam kumpulan fatwanya, ia memberikan alasan, Mengapa kembang api ditolak.

Dia mengatakan, “Yang saya tahu, membeli beli kembang api (yang menimbulkan suara), hukumnya haram, karena dua hal: Pertama, mengumpulkan kembang api termasuk dalam bentuk membuang-buang harta. Bagaimana membuang-buang harta sesuai dengan yang terlarang. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah membenci tiga hal pada kalian; kabar burung, membuang-buang harta, dan banyak bertanya. “(HR. Bukkhari, no.1407)

Dalam Syarh Muntaha Al-Iradat, kompilasi menjelaskan tentang persyaratan kapan saja dibolehkan memegang harta, menyatakan: Di antara persyaratannya, dia bisa menyelamatkan harta yang dia miliki, jadi tidak dibelanjakan untuk sesuatu yang tidak bermanfaat, seperti halnya petasan dan gunakannya. (Syarh Muntaha Al-Iradat, 5: 419)

Kedua, benda semacam itu sangat berbeda dengan orang lain, terutama dentuman suaranya yang membuat kaget. Lebih dari itu, bisa menimbulkan timbulnya kebakaran. Kemudian Syaikh Utsaimin mengatakan, Karena dua alasan ini, kami mempertimbangkan alasan itu, hukumya haram, tidak boleh diperjual-belikan. (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, Pusat Dakwah dan Bimbingan di Unaizah, 3: 3)

Kedua, minta kembang api di tengah malam, bertolak belakang dengan petunjuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk tidur di awal malam, dan tidak bergadang. Dari Abu Barzah Al-Aslami beliau menceritakan tentang kebiasaan Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam membenci tidur sebelum salat isya dan ngobrol setelah isya.” (HR. Bukhari, no.599)

As-Shanani mengatakan, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam membenci tidur sebelum isya, agar orang yang tidur ini tidak kebablasan sehingga keluar dari waktu salat. Sementara dia membenci ngobrol setelah isya, karena obrolannya akan menjadi penghujung amalnya di hari ini. maka dia bisa tidur setelah mendapatkan ampunan dosa dengan salat isyanya. Di samping itu, agar kegiatan ngobrolnya tidak menyebabkan dia pergi salat tahajud. ” (Subulus Salam, 1: 161)

Hanya saja, para ulama menjelaskan bolehnya bergadang di waktu malam jika ada urusan penting, seperti belajar, menulis, mengkaji suatu hal, membaca Alquran, bercengkrerama bersama keluarga atau semacamnya. Namun sekali lagi, ini dibolehkan jika ada kepentingan dan ada manfaat untuk agama juga masyarakat. Sementara kita semua sadar bahwa pesta kembang api, sambil berlari terompet, teriak-teriak, sama sekali bukan tindakan yang bermanfaat. Justru sebaliknya, itu adalah tantangan orang-orang yang gandrung dengan dugem (baca: dunia gemblung).

Kami sangat yakin, Anda yang memiliki keyakinan dan kecintaan pada Islam, akan merasa risih. Namun sungguh mengherankan, Sungguh banyak orang menikmatinya? Ketiga, pesta semacam itu hakikatnya ikut membantu tahun baru. Padahal sudah ditegaskan sebelumnya, tahun baru sama sekali bukan hari raya kaum muslimin, tapi murni infiltrasi dari budaya orang kafir.

Selanjutnya, mari kita berusaha untuk menjadi pribadi mukmin yang kuat. Menjadi seorang muslim yang bangga terhadap agamanya. Tidak mudah dengan arus budaya dan konspirasi hegemoni Yahudi. Sadarlah wahai pemuda Islam, kesampingkan hawa nafsu, jadilah orang yang peduli dengan agamamu, masa depanmu sangat diharapkan.

Editor : Ikram Fairuz
© | CAKRAWALAINFO.id 2019

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan