CAKRAWAINFO.id, MAKASSAR – Personel Tim Elang Sat Narkoba Polrestabes Makassar terpaksa melumpuhkan satu orang pelaku narkotika.
Pelaku yang dilumpuhkan personel Tim Elang ini saat dilakukan proses pengembangan.
Tersangka merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan cara mengedar.
“Dia berusaha mengelabui petugas ketika dibawa pengembangan dan mencoba kabur sehingga kita lumpuhkan,” kata Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKP Indra Waspada, Rabu (16/10/2019).
Sebelumnya tim Elang Sat Narkoba Polrestabes Makassar ini mengamankan beberapa pelaku yakni, Usman (33) dan Muh Akib (25).
Mereka berhasil diringkus di Jalan Andi Tonro, Kota Makassar, Selasa (15/10) sekitar 19.00 WITA kemarin.
Pelaku, saat dilakukan pengembangan Usman berusaha melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan.
Akan tetapi pelaku tetap berupaya kabur sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya.
Indra menjelaskan, pelaku ditangkap di Jalan Andi Tonro dan berhasil menyita barang bukti sabu seberat 36 gram bersama alat isap dan timbangan digital.
“Sabunya kita sita ada sebanyak 36 gram terdiri dari satu sachet sedang dan empat sachet siap edar.
Jadi modusnya sabu itu disimpan dalam cutton buds kemudian disimpan lagi dalam kotak jam tangan,” terangnya.
Dari keterangan pelaku, lanjut Indra bahwa barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di sekitar Jalan Andi Tonro.
Tak hanya itu pelaku ini juga merupakan salah satu bidikan polisi lantaran telah lama bergelut menjadi pengedar sabu.
“Pengakuannya dia sudah sebulan menjual sabu. Dalam sehari dia bisa menghabiskan 5 gram sabu.
Bahkan, 10 gram bisa habis dalam waktu tiga hari. Jadi ini sabu 36 gram ini merupakan pengambilan ketiganya,” bebernya.
Kedua pelaku peredaran sabu ini akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : A. Syahrul Khair
Editor : Ikram Fairuz
© | CAKRAWALAINFO.id 2019