Menteri Hukum dan HAM RI Mengundurkan Diri, Ini Penyebabnya

  • Bagikan

CAKRAWALAINFO.id, JAKARTA — Jelang pelantikan Anggota DPR RI periode 2019-2024, Yasonna H Laoly mundur dari jabatannya sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Republik Indonesia

Pengunduran diri Yasonna dituangkan dalam surat nomor M.HH.UM.01.01-168 tertanggal 27 September 2019 yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Yasonna mengundurkan diri karena terpilih sebagai calon anggota DPR RI pada pemilu 2019 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Yasonna terpilih di daerah pemilihan (Dapil) Sumatara Utara 1, dan akan dilantik pada 1 Oktober 2019.

Dirinya  memilih mundur jadi menteri  karena mengindahkan amanah pasal 23 UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang melarang menteri rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Dalam surat pengunduran dirinya, Yasonna mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widod

“Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada kabinet kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla,” kata Yasonna, dalam surat pengunduran dirinya,Jumat (27/9/2019).

Yasonna juga meminta maaf jika selama menjabat sebagai menteri terdapat kesalahan dan kelemahan.

“Disamping itu Saya memohon maaf apabila selama menjabat sebagai Menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan. Atas perkenan Bapak Presiden dlhaturkan terima kasnh,” tutur Yasonna diakhir surat pengunduran dirinya.

Tembusan surat pengunduran diri itu disampaikan kepada,Wakil Presnden Republlk lndonesia, pimpinan DPR Republik Indonesia, menteri koordinator  bidang politik, hukum dan keamanan Republik Indonesia, Menteri Seknetaris Negara Republtk Indonesia dan Sekretaris Kabinet Repubhk Indonesia.

Penulis : Syamsuddin
Editor   : SR
© | CAKRAWALAINFO.id 2019

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan