Mantan Menpora RI, Imam Nahrawi Resmi Ditahan KPK

  • Bagikan

CAKRAWALAINFO.id,JAKARTA-Imam Nahrawi (IMR) yang baru mengundurkan diri sebagai  Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/9/2019).malam

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 itu ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI.

Dikutif dari  Okezone, Imam keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira Pukul 18.17 WIB. Ia nampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan hendak dibawa menggunakan mobil tahanan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Imam resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Pomdan Jaya Guntur.

“IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur,” kata Febri di Gedung KPK.

Imam ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Asisten Pribadinya, Miftahul Ulum terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI. Imam sebagai Menpora diduga telah menerima uang senilai Rp26,5 miliar. Penerimaan uang itu dilakukan sebanyak dua kali.

Pertama, Imam menerima uang pada rentang 2014-2018 melalui asisten pribadinya senilai Rp14,7 miliar dan kedua pada medio tahun 2016-2018 sebanyak Rp11,8 miliar.

Dalam perkara ini, Imam dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penulis : Syamsuddin
Editor    : SR
© | CAKRAWALAINFO.id 2019

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan