Lurah Balang Jeneponto Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Dugaan Ketidaknetralan di Pilkada

  • Bagikan

CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Abd Rahman Lurah Balang Kecamatan Binamu yang diduga tidak netral di pilkada Jeneponto akhirnya memenuhi panggilan Bawaslu Jeneponto untuk melakukan klarifikasi terkait videonya yang beredar di media sosial pada Jumat (8/11/2024) lalu.

Komisioner Bawaslu Jeneponto, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bustanil Nassa membenarkan jika lurah Balang Abd Rahman dan pelapor telah memberikan klarifikasi di Bawaslu tetapi saksi belum hadir.

” Pak Lurah Balang dan Pelapor sudah hadir klarifikasi, tapi saksinya belum hadir “. Jelas Bustanil Nassa dihubungi, Jumat, 15/11/2024 siang.

Lanjut Bustanil Nassa menjelaskan, terkait pengambilan keputusan, pihaknya menunggu hasil pembahasan dengan sentra gakkumdu.

” Tergantung Hasil pembahasan dengan Sentra Gakkumdu. Karena didalam pengambilan Keputusan, semua berdasarkan hasil Pembahasan dengan Sentra Gakkumdu ( Polisi, Jaksa, dan Bawaslu)”. Jelas Bustanil Nassa.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kelurahan Balang Abd Rahman dalam video itu tampak tengah berada di rumah salah satu tim pasangan calon Pilkada Jeneponto.

Dalam video yang tersebut, tampak Abd Rahman mengenakan baju kuning. Sementara pria berbaju merah di sebelah kirinya merupakan Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Balang, Rapiuddin.

Video berdurasi 45 detik memperlihatkan Abd Rahman dan Rapiuddin berada di tengah-tengah beberapa orang. Terdengar Rapiuddin menyebutkan beberapa nama yang langsung dicatat oleh seseorang dalam video tersebut.

Dalam video itu, juga terlihat salah seorang pensiunan guru bernama Abdul Gaftur.

Video ini pun memunculkan reaksi negatif dari warga Jeneponto. Mereka menilai, sebagai pejabat publik, lurah semestinya menjaga sikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat mempengaruhi sikap pemilih.

Sebagian juga mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar memantau situasi ini dan mengambil langkah yang diperlukan agar pelanggaran netralitas dapat diinvestigasi secara menyeluruh. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *