KPU Kabupaten Pinrang Terima Panggilan Sidang dari Mahkamah Konstitusi Terkait Pilkada Serentak 2024

  • Bagikan

CAKRAWALAINFO.CO.ID, PINRANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Jodding, melalui pernyataan yang diterima via WhatsApp, Ahad (12/1) mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Surat tersebut bernomor 253/Sid.Pend/PHPU.BUP/PAN.MK/2025 yang berisi panggilan untuk sidang terkait hasil Pilkada Serentak yang digelar pada 27 November 2023.

 

Dalam surat yang diterima pada Jumat, 3 Januari 2025, KPU Kabupaten Pinrang ditetapkan sebagai termohon dalam perkara perselisihan hasil Pilkada yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Pinrang, Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir. Melalui kuasa hukumnya, Eko Saputra dan Agus Muliadi, kedua calon tersebut menggugat KPU Kabupaten Pinrang atas pelaksanaan pemilihan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

 

Surat tersebut juga menyebutkan bahwa perkara ini terdaftar dalam buku registrasi perkara Konstitusi elektronik e-BRPK dengan nomor 123/PHPU.XXIII/2025. Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan akan berlangsung pada hari Rabu, 15 Januari 2025, pukul 13.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.

 

Sidang ini akan dipimpin oleh hakim panel 2 yang terdiri dari Prof. Dr. Saldi lsra, SH sebagai Ketua Majelis Panel, serta Dr. H. Asrul Sani, SH.,M.S.i dan Dr. Ridwan Mansyur, SH.,MH sebagai hakim anggota Panel. Selain KPU Kabupaten Pinrang sebagai termohon, sidang juga akan dihadiri oleh pemohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pihak terkait, yaitu pasangan calon bupati dan wakil bupati Pinrang nomor urut dua, A. Irwan Hamid dan Sudirman Bungi.

 

Sidang pendahuluan ini menjadi tahap penting dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada yang tengah berlangsung, di mana Mahkamah Konstitusi akan memeriksa lebih lanjut dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian yang diajukan oleh pemohon.(NH).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *