KPU Kabupaten Pinrang Siap Hadapi Sidang Pendahuluan di Mahkamah Konstitusi Hari Ini

  • Bagikan

CAKRAWALAINFO.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Jodding, melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 15 Januari 2025, menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Pinrang siap menghadapi gugatan terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pinrang.

Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon Ahmad Jaya Baramuli – Abdillah Natsir, melalui kuasa hukum mereka, Eko Saputra dan Agus Muliadi.

Sidang Pendahuluan yang berkaitan dengan gugatan ini akan dilaksanakan pada hari ini, Rabu, 15 Januari 2025, pukul 13.00 WIB, di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Lantai 4, Jalan Merdeka Barat No. 6, Jakarta.

Sidang tersebut akan dipimpin oleh Prof. Dr. Saldi Isra, SH, selaku Ketua Hakim Panel 2, bersama dengan Dr. H. Asrul Sani, SH.M.Si, dan Dr. Ridwan Mansyur, SH.MH, sebagai hakim anggota Panel 2.

Dalam sidang ini, KPU Kabupaten Pinrang akan didampingi oleh 19 pendampingan hukum, terdiri dari 7 Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan 12 pengacara swasta.

Selain KPU sebagai pihak termohon yang akan hadir dalam sidang adalah pemohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pihak terkait lainnya, yakni pasangan calon nomor urut dua, H.A Irwan Hamid – Sudirman Bungi.

Gugatan ini menyusul ketidakpuasan pasangan calon Ahmad Jaya Baramuli – Abdillah Natsir terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pinrang yang telah ditetapkan sebelumnya oleh KPU.

Sidang Pendahuluan ini merupakan tahap awal dalam proses hukum yang akan menentukan langkah selanjutnya dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

KPU Kabupaten Pinrang berharap dapat mengikuti jalannya sidang dengan baik dan memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kami telah bersiap untuk itu. (NH)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *