CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto memastikan bahwa informasi perolehan suara sementara Pilkada Jeneponto yang beredar di media sosial adalah tidak benar alias hoaks.
Komisioner KPU Jeneponto Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Sapriadi Saleh, menegaskan bahwa pihak KPU tidak pernah melakukan penghitungan tabulasi atau quick count. “KPU hanya menyampaikan informasi melalui laman resmi di https://pilkada2024.kpu.go.id,” ujar Sapriadi saat dikonfirmasi pada Kamis (28/11).
Sapriadi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil resmi yang diumumkan melalui proses rekapitulasi berjenjang.
“Hasil Pilkada akan dihitung secara bertahap, mulai dari TPS, kecamatan, hingga kabupaten, sesuai jadwal yang telah diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2024,” jelasnya.
KPU menegaskan bahwa proses penghitungan resmi dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar hasil yang diumumkan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
– Sesuai jadwal yang tertuang dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2024:
– Rekapitulasi tingkat kecamatan berlangsung pada 28 November–3 Desember 2024.
– Rekapitulasi tingkat kabupaten dilaksanakan pada 29 November–6 Desember 2024.
Hasil resmi dari KPU akan diumumkan secara bertahap setelah seluruh tahapan rekapitulasi selesai.
Sementara itu, sejumlah lembaga survei memang diperbolehkan merilis hasil quick count atau penghitungan cepat. Namun, hasil ini hanya bersifat sementara dan tidak dapat dijadikan rujukan resmi.
KPU mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama di media sosial seperti Facebook dan grup WhatsApp, yang sering kali tidak terverifikasi.
“Selalu pastikan informasi berasal dari sumber resmi,” tutup Sapriadi. (*)