CAKRAWALINFO.CO.ID, JAKARTA — Berkas laporan kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto, Sarif-Qalby, di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.
Laporan yang diajukan oleh Liaison Officer (LO) Sarif-Qalby, Hardianto Haris, tersebut telah diverifikasi oleh DKPP dengan nomor aduan 706/1-10/SET-02/XII/2024.
Berdasarkan informasi dari situs resmi DKPP pada Minggu (26/1/2025), aduan ini terdaftar dengan nomor pengaduan 20-P/L-DKPP/I/2025 setelah lolos verifikasi administrasi pada 10 Januari 2025.
Dalam laporan tersebut, pihak yang diadukan adalah Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Asming, bersama empat anggota KPU lainnya, yakni Sapriadi, Arfandi, Hasrullah Hafid, dan Ilham Hidayat.
Laporan ini diajukan karena proses kontestasi politik di Jeneponto diduga tidak transparan. Selain itu, rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dari Bawaslu Provinsi dan Kabupaten diduga tidak diindahkan.
Kuasa hukum yang menangani aduan ini adalah Rahmad Masturi, Asdar Arti, dan Busman Muin. Mereka meminta DKPP untuk memeriksa seluruh pihak teradu terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Tidak hanya pasangan Sarif-Qalby, pasangan calon lainnya, Paris Yasir-Islam Iskandar, juga melayangkan aduan ke DKPP.
Mereka mengadukan sejumlah anggota Bawaslu Sulawesi Selatan dan Jeneponto atas dugaan pelanggaran dalam pengawasan proses Pilkada.
Laporan yang diajukan oleh Paris-Iskandar tercatat dengan nomor pengaduan 8-P/L-DKPP/I/2025 dan telah memenuhi syarat verifikasi administrasi pada 6 Januari 2025.
Pihak yang diadukan meliputi Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, serta sejumlah Ketua dan anggota Panwaslu di beberapa kecamatan di Kabupaten Jeneponto.
Kuasa hukum pasangan Paris-Iskandar, yang terdiri dari Saiful, Muhamad Aljebra Aliksan Rauf, dan Nasrum, menuntut agar DKPP memproses pelanggaran yang dilakukan pihak teradu.
Hingga saat ini, DKPP belum merilis jadwal sidang resmi untuk kedua laporan tersebut. Proses lebih lanjut akan menunggu pengumuman jadwal sidang oleh DKPP. (*)