KPPA-RI Soroti Pernyataan Kapolres Gowa, Terkait Label SKCK Pelajar Terlibat Demo

  • Bagikan
Deputi Bidang Perlindungan Anak
Deputi Bidang Perlindungan Anak RI, Nahar, SH, MSi

CAKRAWALAINFO.id, GOWA Pernyataan Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga yang menyebut 17 pelajar yang terlibat demo tak diberi SKCK menuai sorotan publik, bahkan LBH Pers Makassar juga menyikapi hal yang dilakukan Polres Gowa.

Pasalnya, ia mempersoalkan 17 pelajar ini hendak mengikuti aksi besar-besaran penolakan RKUHP dan RUU KPK di Kota Makassar beberapa hari lalu pasca melihat STM di Jakarta menggelar Unras di DPR-MPR.

 

Baca juga : Pelajar Terlibat Demo, Polres Gowa Sebut Tetap Diberi SKCK, dengan Catatan

 

Hal itu ditanggapi langsung oleh Deputi Bidang Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPPA-RI), Nahar.

“Ini bisa dari dua sisi yah kita melihatnya, yang pertama adalah soal kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, itu ada undang-undang no 9 Tahun 1998, lalu semua orang boleh, panjang tidak, kan gitu paling tidak di bahasakan. Kedua, ini kan persoalannya anak, ini kan baru mulai, belum melakukan (demo), jadi ini karena usianya anak masalah terkait dengan SKCK,” kata Nahar saat dihubungi Cakrawalainfo.id, Jumat (04/10/2019).

Nahar menyebut, anak-anak atau pelajar yang mengemukakan pendapat itu juga berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

 

Baca juga : Kisruh Bentrok di UIN Makassar Bermula dari Grub WhatsApp

“Karena usianya anak, karena ini ada masalah terkait dengan pendapat, maka ini juga ada kaitannya dengan undang-undang perlindungan anak.

Jadi, satu di UU Perlindungan Anak, Juga ada terkait dengan peraturan anak itu juga diberikan penyampaian pendapat, sesuai dengan tingkat usai dan kecerdasannya,” tambahnya.

Selanjutnya…
“Jadi artinya bah…

Penulis : A. Syahrul Khair
Editor   : Ikram Fairuz
© | CAKRAWALAINFO.id 2019

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan