GOWA, CAKRAWALAINFO.CO.ID – Konflik terkait Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan pada 2014 oleh Camat Bontonompo, Kabupaten Gowa, akhirnya mulai menemukan titik terang.
Pada Kamis, 9 Januari, pengacara ahli waris, Rahmat Nurul Hidayat J, S.H., bersama penyidik Tahban Polres Gowa, melakukan pengecekan langsung terhadap Buku F di Kantor Desa Katangka.
Hasil pengecekan menunjukkan adanya perbedaan data. Nama Rincik Nippa Bin Pende tercatat berada di Persil 33 Kohir 695 CI, sedangkan pihak terlapor mengklaim tanah di Persil 37 Kohir 706 CI atas nama Nippa Bin Baso.
Dengan temuan ini, lokasi yang diklaim terbukti berbeda.
“Surat yang digunakan untuk menjual tanah dan membuat Akta Jual Beli tersebut tidak benar dan diduga palsu,” ujar Rahmat.
Rahmat berharap Camat Bontonompo meninjau ulang keabsahan Akta Jual Beli yang diterbitkan pada 2014.
“Kami meminta agar camat dapat mencabut Akta Jual Beli yang diduga menggunakan Dasar rincik palsu tersebut,” tegasnya.
Rahmat juga menekankan bahwa tanah yang dijual bukanlah milik orang yang mengaku pemilik lahan tersebut.
“Kami ingin tanah yang telah dijual oleh pihak yang bukan ahli waris dapat kami kuasai kembali,” lanjutnya.
Kasus ini bermula dari laporan ahli waris yang menduga Akta Jual Beli 2014 menggunakan rincik palsu sebagai dasar pembuatannya. Akibatnya, ahli waris kehilangan hak atas tanah mereka.
Temuan terbaru ini menjadi titik krusial dalam menyelesaikan konflik.
Sementara itu, penyidik Polres Gowa berencana mendalami bukti tambahan guna menguatkan dugaan penggunaan dokumen palsu.
Di sisi lain, ahli waris meminta pemerintah daerah, khususnya Kecamatan Bontonompo, bertindak tegas. Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, ahli waris optimistis kasus ini dapat diselesaikan dan hak mereka atas tanah tersebut segera dipulihkan. (*/)