CAKRAWALAINFO.CO.ID, TULUNGAGUNG — Berkas perkara kasus peredaran Minuman Keras (Miras) yang diduga dilakukan oleh pemilik Cafe Sumo berinisial SM (59) akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (08/06/2023).
Pelimpahan berkas P21 dari Polres Tulungagung ini diserahkan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Amri Rahmanto Sayekti.
“Hari ini proses Tahap II atas nama tersangka pemilik Cafe Sumo berinisial SM (59). Jadi perkara dinyatakan P21 lengkap,” ucap Amri saat dikonfirmasi awak media.
Selain itu, Mantan Kasi Pidsus Kejari Kampar Riau ini juga menyebut sudah memeriksa barang bukti dan perbuatan SM.
“Kami periksa mengenai perbuatan tersangka dan saya lihat barang bukti juga sudah diserahkan berupa 11 botol minuman beralkohol merk iceland,” sebutnya.
Amri juga menjelaskan pasal 64 yang sempat disangkakan kepada SM kini sudah dicabut lantaran tuduhan tersebut tidak terbukti
“Tadi saya tanyakan, saya kembangkan juga namun tuduhan itu tidak terbukti, jadi diberkas itu yang sudah ada tidak ada pasal 64 nya,” jelasnya.
Selama proses pemeriksaan dilakukan, pihaknya mengaku tak mendapat hambatan apa pun.
Diketahui, kasus ini bermula saat operasi pekat dilakukan tim gabungan dari Polres, Kodim 0807, Subdenpom V -16 dan Satpol-PP.
Dimana, para personil gabungan ini menggerebek Cafe Sumo sekitar pukul 22.30 WIB. Sabtu (8/4/2023) lalu.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas gabungan menemukan beberapa pengunjung sedang mabuk dan morong (teko) yang diduga isinya miras serta sebuah botol kosong bermerek Vibe.
Alhasil, Polres Tulungagung menetapkan SM (59) sebagai tersangka terkait penjualan miras tanpa izin edar pada Kamis (30/3/2023) lalu.