Kejari Jeneponto Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

  • Bagikan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, saat memusnahkan barang bukti hasil kejahatan narkoba dan tindak di halaman Kejari, Jumat (26/2/2021).

CAKRAWALAinfo.id • JENEPONTO  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, memusnahkan barang bukti (BB) hasil kejahatan, di halaman Kejari, Jumat (26/2/2021).

Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jeneponto, Gilang Gemilang mengatakan, pemusnahan barang bukti berasal dari kasus narkoba dan tindak kriminal yang sudah mendapat putusan hukum tetap (Inkra) dari hakim.

“Pemusnahan barang bukti narkotika dan pidana umum lainnya. Tujuanya, melaksanakan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.

Barang bukti yang dimusnahkan, kata dia, merupakan hasil putusan hakim pada Desember 2020 tepatnya di akhir tahun. Pemusnahan di Tahun 2021 adalah perdana.

Ia menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika berupa sabu dengan berat 1,6986 grama. Bukti lainnya senjata tajam berupa badik dan anak panah.

“Kalau pemusnahan narkotika 1,6986 gram, itu hanya satu perkara yang sudah memiliki hukum tetap. Ada pakaian, senjata tajam berupa badik, anak panah (busur),” jelasnya.

Untuk barang bukti pakaian, sebut dia, dari hasil tindak asusila. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar

“Kalau yang pakaian sebagian ada dari asusila perlindungan anak, dan perbuatan asusila lainnya lah,” terangnya.

 

Penulis: Muhajir Aditama

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan