CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO –
Tempat hiburan yang menyediakan karaoke di Jalan Lingkar, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, diduga nekat menjual minuman keras.
Selain karaoke, tempat yang diberi nama Raja ini juga menyediakan fasilitas penginapan.
Salah satu aktivis di Jeneponto meminta pemerintah melalui Satpol PP bergerak merazia dan menindak tegas tempat karaoke yang diduga tidak berizin tersebut.
“Tempat Karaoke tersebut tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol,” kata Hasril kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Menurut dia, tempat karaoke
yang di dukung oleh minuman beralkohol dan penginapan bisa saja memicu terjadinya tindak prostitusi serta kekerasan.
“Karaoke ini selalu buka hingga larut malam, dan bisa memicu tindakan prostitusi serta kekerasan,” jelasnya.
Sementara itu, salah seorang leadis pengunjung Karaoke Raja membenarkan tempat karaoke tersebut menjual minuman keras.
“Iya benar, tempat karaoke tersebut menjual minuman beralkohol jenis Bir Bintang dan Anker,” ucapnya kepada wartawan.
Ia menyebut, untuk harga minuman beralkohol yang di sajikan disana seharga Rp60 ribu perbotol.
“Satu botol dijual seharga R60 ribu diluar dari biaya sewa karaoke. Sementara biaya sewa karaoke 75 ribu rupiah per jam,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak pengelolah, wartawan hingga kini masih mencari kontak pengelola.