CAKRAWALAINFO.id,JENEPONTO-Tanjakan Karamaka, yang berlokasi di Desa Banrimanurung, Kecamatan Bangkala akan menjadi area pembangunan rest area Kabupaten Jeneponto.
Rencana pembangunan rest area Bakan dilaksanakan awal tahun 2020 dengan anggaran APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak Rp 28 miliar.
Lahan pembangunan rest area itu pun telah dibebaskan dan sedang dalam proses pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional Jeneponto.
Finalisasi ekspose laporan akhir ded pembangunan rest area pun telah dilaksanakan.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Jeneponto, Ashari Buang, Kamis, 10 Oktober 2019
“Rencana pembangunan rest area di Karamaka itu telah dipaparkan diacara finalisasi ekspose di Pemprov Sulsel, kemarin, 9 Oktober 2019 yang bertempat di Ruang Rapat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Provinsi Sulsel,” jelas Ashari Buang
Menurutnya, Pembangunam Rest Area Jeneponto yang dilaksanakan pada awal tahun 2020 menggunakan sumber dana APBD Pemprov Sulsel, sebanyak 28 M.
“Lahan telah dibebaskan dan saat ini dalam proses pengurusan Sertifakatnya di BPN Jeneponto,”kata Ashari
Sementara, Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, mengharapkan, Pembangunan rest area itu berjalan dengan lancar tanpa ada kendala.
“Kita harapkan pelaksana senantiasa memperhatikan kondisi lahan serta kondisi masyarakat, agar pelaksanaan pembangunan tidak terkendala,” harap Iksan Iskandar
Penulis : Syamsuddin
Editor : SR
© | CAKRAWALAINFO.id 2019