CAKRAWALA INFO.CO.ID, JENEPONTO -Setelah beredar luasnya surat edaran Gubernur Sulawesi selatan Nomor 200.2/4346/BKD Tahun 2024 tentang Netralitas ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024.
Pada ederan tersebut tersaji terkait pelanggaran disiplin dan kode etik dengan mengacu pada peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 yang didalamnya termuat tentang sanksi bagi ASN jika melampaui tugas dan fungsinya mulai dari hukuman sedang yaitu penurunan pangkat.
Hukuman berat yakni penurunan jabatan sampai kepada pembebas tugasan dari jabatan.
Menaggapi hal tersebut sebagai instansi pelayanan publik yang merupakan pusat administrasi data kependudukan di daerah, Kepala Dinas Dukcapil Mustaufiq yang ditemui di sela aktivitas pelayanan masyarakat selasa 17 September 2024 mengatakan bahwa sebagai instansi layanan publik ia menegaskan dan mengingatkan agar tetap netral.
“Kami berhadap dengan masyarakat komitmen kami jelas bahwa semua proses pelayanan jelang perhelatan pemilukada serentak tetap berjalan normal dan tidak ada tebang pilih karena persoalan perbedaan sudut pandang pilihan,” Katanya
“Semua memiliki hak politik tapi pada tataran pelayanan jangan ada diskriminatif dan itu esensi dari netralitas,” ungkap Mustaufiq.
Lebih lanjut dikatakan Mustaufiq, perintah dan petunjuk pimpinan jelas bapak Gubernur dan bapak Bupati sudah keluarkan surat edaran dan itu yang kami jalankan.
Lanjutnya bahwa undang undang pelayanan publik nomor 25 tahun 2009 itu jelas bahwa prinsip yang harus di kedepankan adalah akuntabel, transparansi, keadilan, dan tidak diskriminatif. (*)