Ini Pengakuan Pelaku Curas yang Berselancar di Daring Facebook

  • Bagikan
MR pelaku Curas
Pelaku pencurian dengan kekerasan (MR) saat polisi mirilis di Polsek Pallangga, Sabtu (10/8/2019). | Foto : A. Syahrul Khair

CAKRAWALAINFO.com, GOWA MR (17) diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Pallangga Polres Gowa. Dirinya ditangkap setelah melakukan aksi bodong Pencurian dengan Kekerasan terhadap korbannya.

Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan menjelaskan, MR ditangkap setelah adanya laporan dari korban Fitri Handyani (19).

Baca juga: Hati-hari Berkenalam di Facebook, Pelaku Perampas Hp Ini Diringkus Polisi di Gowa

“Jadi setelah ada laporan curas, personil Polsek Pallangga melakukan penangkapan, meski korban Fitri Handayani merupakan Warga Makassar akan tetapi locus delictinya itu di Gowa,” kata Tambunan kepada Cakrawalainfo.com, Sabtu (10/8/2019).

Sementara MR warga BTN Griya Janna Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga mengaku melakukan aksinya sudah beberapa kali di lokasi yang berbeda di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.

“Saya kenal korban lewat Hp media sosial (facebook) dan saya chat, setelah itu saya menjemput korban di untuk mengajak ke Benteng Roterdam,” aku MR dihadapan polisi dan media.

Ia lalu melanjutkan menuju pekuburan Taeng untuk melakukan aksi curasnya, MR pun melakukan modus meminta Hp korban dengan alasan untuk dipinjam.

“Disitu di pekuburan Taeng saya lakukan aksi pencurian, saya minta meminjam lalu saya turun dari motor berdua, dan saya pegang hpnya lalu saya pura-pura naik di motor dan kabur,” tambah pelaku itu.

Sebelum korban ditinggalkan pelaku, Fitri sempat memegang tangan pelaku agar dirinya tidak pergi meninggalkan. Akan tetapi pelaku langsung menodongkan pisau dapur dan melukai korban akibat sabetan pisau.

Baca juga: Hadapi Musim Kemarau, Ini yang Akan Dilakukan PDAM Gowa

“Saya kasih keluar sehelai pisau, dan korban menarik tangan saya jadi pisau kena tangan korban lalu saya tinggalkan korban. Aksi Curas di Makassar sudah 5 kali dan di Gowa 4 kali,” tandas MR.

Dirinya mengaku kerap melancarkan aksi perampasan hp, helm dan menggasak rumah warga. Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Penulis : A. Syahrul Khair
Editor : Ikram Fairuz
© | CAKRAWALAINFO.com 2019

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan