Gunakan Dana Desa, Proyek yang Digarap Oknum Kades di Sidrap Diduga Bermasalah

  • Bagikan

CAKRAWALAinfo.id • SIDRAP — Ketua DPK LIPAN Sidrap memasukkan laporan ke Sat Tipikor Polres Sidrap terkait dugaan korupsi oleh oknum Kepala Desa di Kab. Sidrap.

Menurut Ketua DPK LIPAN Sidrap, Hj. Suharti, laporan dugaan korupsi tersebut terkait proyek rabat beton yang terletak di Desa Kalosi Alau dan merupakan tanggung jawab Kepala Desa Kalosi Alau, Andi Apris karena memakai dana desa.

Selanjutnya, Hj. Suharti mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah dimasukkan ke kepolisian sekitar sebulan yang lalu dan telah dilakukan pemanggilan pula oleh Kanit Tipikor Polres Sidrap.

Adapun terkait jumlah kerugian negara ditaksir mencapai 200 juta rupiah dengan anggaran yang digelontorkan sebanyak 50 juta rupiah per item proyeknya, dan diketahui ada 9 item proyek yang diduga bermasalah.

“Anggarannya bersumber dari dana desa smentara proses pengerjaannya swadaya. Sebenarnya ada 11 item rabat beton tetapi kami baru melaporkan 9 item yang telah kami investigasi dengan cermat,” jelas Hj. Suharti.

Terakhir, Hj. Suharti berharap dengan adanya laporan ini maka ke depannya dana desa dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk pembangunan desa serta kesejahteraan masyarakat.

 

Penulis: Kadir A.Setiawan, C.PI.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan