CAKRAWALAINFO.id, MAKASSAR – Sebanyak 14 merk kosmetik ilegal dengan ribuan picis berhasil disita Satuan Reskrim Polrestabes Makassar bersama BPOM Kota Makassar.
Diantaranya, Diamon cream, Mahkota cream, RDL, La bella, Temulawak, Beuty cream, Cream 21, Fecial, Cream pemutih, Cream pemutih DM, SP, SJ, Pearly cream, jenis cream mercury dan ada pula yang tanpa merk.
Penyitaan itu dilakukan langsung oleh tim gabungan pada Kamis (29/8/2019) kemarin di pasar Terong, Makassar Sulawesi Selatan.
Baca juga: Gadis 18 Tahun Digilir Lima Pemuda, Dua Pelaku Berhasil Diringkus |
Sejumlah kosmetik berbahan dasar yang berbahaya itu diduga telah beredar luas di Sulawesi Selatan hingga keluar provinsi yakni, Sulawesi Tenggara dan Papua.
Aksinya itu telah berjalan setidaknya satu tahun beroperasi melakukan penjualan kosmetik ilegal.
Hal itu dibeberkan langsung Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko lantaran diduga telah meresahkan warga.
“Kita melakukan penindakan di salah satu gudang yang terindikasi sebagai tempat penyimpanan kosmetik yang beredar di masyarakat, diindikasi tidak memiliki surat izin edar, dan juga diindikasi mengandung berbahan-bahan yang berbahaya” kata AKBP Indratmoko kepada awak media di Polrestabes Makassar. Jumat (30/8/2019).
Pantauan Cakrawalainfo.id kosmetik ilegal itu tampak diisi dalam sejumlah kardus dan karung berukuran besar di ruang Reskrim Polrestabes Makassar.
Baca juga: Modus Jual Barang Online, Pelaku Diringkus Resmob Panakukkang |
Dari hasil penyitaan itu juga berhasil meringkus tiga orang pelaku juga berperan sebagai pengedar.
Ketiganya yakni, H Thamrin, Hj Fatmawati dan Aksan. Mereka telah ditetapkan status tersangka.
“H Thamrin, Hj Fatmawati dan Aksan dijerat pasal 197 juncto pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tambah Indratmoko.
Pengungkapan itu berhasil dilakukan berkat pihak Cyber Troopsnya atau pasukan dunia maya.
“Awal pengungkapan,….
Penulis : A. Syahrul Khair
Editor : Ikram Fairuz
© | CAKRAWALAINFO.id 2019