CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Dg Pasewang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, membantah memulangkan seorang pasien bernama Irmawati secara paksa.
“Tidak betul,” kata Direktur RSUD Jeneponto, dr. Pasriany, Kamis (12/9/2024).
Pasien tersebut saat ini tengah menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara, usai dirujuk pada Rabu (11/9) kemarin.
“Pasien menjalani perawatan intensif sejak 31 Agustus, kemudian di rujuk ke RS Bhayangkara pada 11 September kemarin,” ucapnya.
Ia menjelaskan, tuduhan ini diungkapkan salah satu keluarga pasien, bernama Rahma. Rahma menyebut, pasien disuruh pulang lantaran klaim BPJS-nya nyaris menghampiri Rp 11 juta. Pasien disarankan datang tiga hari kemudian.
“Itu kan kondisinya tidak memungkinkan untuk dipulangkan karena kondisinya lemah sekali dan otomatis sudah tidak mendapat pelayanan sama sekali,” ucap Rahma kepada wartawan.
Namun, seluruh pertanyaan Rahma dinilai sangat keliru. Sebab, kata Pasriany, pihaknya tidak pernah menyampaikan harga klaim BPJS kepada pasien.
“Ini juga tidak benar, tidak pernah sama sekali kami menyarankan kepada pasien untuk pulang apalagi menyampaikan harga klaim BPJS kepada pasien,” tegasnya.
Mantan juru bicara covid-19 itu menegaskan pasien tidak memiliki batasan klaim, meski harus dirawat dengan jangka panjang.
“Tidak ada batasan klaim seberapa lama pun pasien BPJS dirawat. Kami saja tidak paham berapa harga klaim suatu penyakit,” pungkasnya.
Penulis: Andi Muh Akbar Razak