Dijanji Uang 15 Juta Untuk Mengedar Sabu 4,7 KG, Dua Bandar Diciduk

  • Bagikan
Dijanji Uang 15 Juta Untuk Mengedar Sabu 4,7 KG, Dua Bandar Diciduk
Kapolrestabes Surabaya saat menggelar jumpa pers terkait pengungkapan sabu | Dok. Istimewa

CAKRAWALAINFO.id, SURABAYA – Dua pengedar narkoba jenis sabu seberat 4,7 kg berhasil diciduk polisi. Barang terlarang itu diedarkan atas instruksi bandar seorang napi dari Lapas Porong, Sidoarjo.

Dua pengedar itu yakni Nunuk (28) dan Adi Wiyono (37). Keduanya adalah warga Sidoarjo. Mereka ditangkap pada Jumat (13/9) lalu.

Hal diungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho, penangkapan dua pengedar sabu tersebut dilakukan setelah petugas melakukan undercover selama dua bulan lebih.

 

Baca  juga : Hiu Paus yang Terjebak di PLTU Paiton Terluka Akibat Gesekan

 

“Kasus ini sudah didalami Polrestabes Surabaya. Mulai dari beberapa bulan lalu dengan berbagai macam cara,” kata Sandi Nugroho kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (17/9/2019).

“Pelaku cukup sulit untuk diungkap, pada akhirnya pada 13 September lalu atau hari Jumat pukul 17.00 WIB dengan undercover. Kemudian berhasil masuk jaringan dan mendapatkan tangkapan signifikan 4,7 kg sabu, yang terbungkus dalam 20 kantong plastik,” imbuhnya.

Sandi menjelaskan, pengedar pria ditangkap di kawasan Lingkar Timur Sidoarjo. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku wanita saat berada di Jalan KH Achmad Khosim, Buduran, Sidoarjo.

“Saat ditangkap ditemukan sabu 4,7 kg dan barang bukti ATM dan rekening serta buku transaksi sabu milik pelaku,” terang Sandi.

Kini, polisi masih melakukan pengembangan terkait jaringan pelaku. Sebab dari pengakuan pelaku, keduanya dikendalikan seorang narapidana di Lapas.

“Pelaku mempunyai kerja sama cukup erat dengan pelaku yang sudah masuk dalam sel (penjara) dan ini berperan ganda. Dia bisa menjadi pengepul dan juga menjadi kurir untuk menjalankan perintah-perintah di dalam sel,” lanjut Sandi.

Sandi juga menyampaikan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kemenkumham Jatim untuk mencari keterlibatan salah satu napi di dalam lapas.

“Saat ini kita kembangkan dan komunikasi dengan instansi terkait lainnya. Baik Lapas ataupun Kumham yang terkait dengan masalah peredaran narkotika. Baik di dalam maupun di luar lapas,” papar Sandi

Menurut Sandi, tersangka mau mengedarkan sabu lantaran telah dijanjikan uang sebesar Rp 15 juta untuk sekali transaksi.

“Sekali pengiriman diberikan Rp 15 juta atau diberikan 1 gram sabu dengan uang tunai Rp 5 juta. Sehingga cukup menarik bagi para pelaku untuk mendapatkan imbalan yang sedemikian besarnya,” ujarnya.

Nunuk dan Adi mengaku sudah tiga kali menjalankan perintah dari seorang bandar yang berada di Lapas.

“Sudah ketiga kalinya. Yang pertama 3 kg, kedua 3 kg dan ketiga ini 4,7 kg ditangkap oleh polisi,” kata Nunuk.

Nunuk mengakui jika barang terlarang tersebut didapat dari seorang narapidana yang mendekam di Lapas Porong, Sidoarjo. Sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Surabaya.

“Barang tersebut disuruh ambil oleh Bara (napi),” terang Nunuk.

Nunuk juga mengakui jika suaminya tengah mendekam di Lapas Porong. Menurut Nunuk, suaminya yang berkomunikasi kepada seorang bandar di Lapas Porong bernama Bara.

 

Baca juga : Perahunya Dihempas Ombak Tinggi, Dua Nelayan Dikabarkan Hilang

 

Ia mengaku mau menjadi pengedar lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi. Terlebih sang suami tengah mendekam di balik jeruji.

“Karena ekonomi, untuk membiayai dua anak dan enam keponakan,” lanjut Nunuk.

“Untuk sekali pengiriman relatif. Untuk yang 3 kg mendapatkan Rp 7,5 juta. Untuk yang 4,7 kg dijanjikan Rp 14 juta,” tambah Nunuk.

Atas kejahatan tersebut, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor : Ikram Fairuz
© | CAKRAWALAINFO.id 2019

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan