Dieksekusi Kejari, Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Lassang-lassang Seret Nama Eks Wabup Jeneponto

  • Bagikan

CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jeneponto akhirnya melakukan eksekusi terhadap Haruna Dg. Talli Bin Karim, pelaku tindak pidana korupsi yang terlibat dalam pekerjaan pembangunan pasar di Lassang-Lassang, Desa Arungkeke, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto pada tahun 2017.

Eksekusi tersebut dilakukan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1122 K/Pid-Sus/2023 tanggal 14 Maret 2023 Jo., Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 33/PID-TPK/2021/PT Mks tanggal 13 Oktober 2021 Jo., dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks Tanggal 03 Juni 2020.

Haruna Dg. Talli dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan waktu pembayaran selama 3 bulan.

Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 447.780.248,33,- (empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh juta dua ratus empat puluh delapan rupiah koma tiga puluh tiga sen).

Setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Haruna Dg. Talli, yang mengenakan rompi tahanan, menyampaikan tuntutannya untuk mendapatkan keadilan kepada Kapolda Sulsel, Kejati, Kapolri, dan KPK. Bahkan, dia juga menyebutkan nama Presiden Jokowi.

Dalam rekaman video yang beredar, Haruna Dg. Talli mengakui dirinya sebagai tersangka korupsi dan menyebutkan bahwa perintahnya berasal dari Wakil Bupati Jeneponto yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai NasDem yakni H. Paris Yaris.

Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 1 jam di ruang Pidsus Lantai II Kejari Jeneponto, Haruna Dg. Talli langsung dibawa ke Rutan Kelas I Makassar menggunakan mobil dinas Kejari. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *