CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam penerbitan Surat Keterangan Jual Beli (SKJB) tanah kembali mencuat di Kabupaten Jeneponto.
Salah satu warga, Rukiah (49), resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Jeneponto setelah mendapati namanya dicatut sebagai saksi dalam dokumen jual beli tanah.
Didampingi kuasa hukumnya, Rukiah melaporkan Lurah Balang berinisial AR dan pembeli tanah berinisial IS atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi tersebut.
Ia mengaku dirugikan secara pribadi dan hukum atas pencatutan namanya.
“Saya melaporkan pemalsuan tanda tangan karena merasa dirugikan. Saya tidak pernah tahu atau menandatangani surat itu,” ujar Rukiah kepada wartawan, Senin (14/4/2025).
Rukiah mengungkap, dirinya baru mengetahui keberadaan SKJB tersebut pada April 2025, padahal dokumen itu telah diterbitkan sejak 14 September 2023 oleh pihak Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu.
SKJB yang dipermasalahkan itu tercatat dengan nomor 243/KKB-BNM/IX/2023. Dalam dokumen tersebut, nama Rukiah tercantum sebagai salah satu saksi dalam transaksi jual beli tanah antara Mursinah dan Ismiatie.
Merasa keberatan, Rukiah kemudian membuat surat pernyataan resmi yang menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Surat pernyataan itu dibuat pada 10 April 2025 sebagai bentuk bantahan resmi terhadap keterlibatannya.
“Saya tidak pernah menandatangani surat keterangan jual beli tanah itu. Nama saya dicatut dan tanda tangan saya dipalsukan,” tegas Rukiah.
Laporan polisi tersebut telah teregister dengan nomor: LP/B/123/IV/2025/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN dan diterima langsung oleh pihak kepolisian.
Kasus ini pun membuka sorotan terhadap prosedur penerbitan dokumen resmi di tingkat kelurahan. Pihak kepolisian diharapkan segera mengusut tuntas laporan ini demi menjaga integritas administrasi publik dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. (*/)