Diduga Kepala SMAN 1 Tanjung Raja Langgar Permendikbud No 75 tahun 2016 Tentang Komite Sekolah

  • Bagikan

CAKRAWALAINFO.CO.ID, PALEMBANG –  Kepala Sekolah Menengah Atas Negri 1 (SMAN.1) Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir Propinsi Sumatera Selatan, Sutina wati. diduga telah Melanggar, Peraturan Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Tehnologi ( Ke Permendikbud) Nomor 75 tahun 2016. Tentang Komite Sekolah tidak di perbolehkan mengadakan Pungutan, walau dengan dalih apapun.

Namun hal tersebut di anggap angin lalu, 0leh Kepala Sekolah Menengah Atas Negri.1( SMAN.1) Tanjung Raja 0I, walau pun adanya larangan tersebut ia tetap nekat melakukan pungutan uang sampul Rapor Sebesar Rp 85 Ribu, dengan dalih untuk sampul rapot bagi siswa/ i yang anak nya Lulus PPDB, tahun 2024. Yang akan menerima rapor nanti, sedangkan mata pelajaran bagi siswa/ siswi Klas X. Baru di mulai.

Hal ini yang membuat orang tua wali murid, dalam menghadapi tahun ajaran baru, begitu banyak uang yang akan di keluarkan kan, ini baru uang sampul rapot, belum lagi uang seragam sekolah, dan nanti , setelah rapat komite, kembali uang komite, ujar nya . Sambil memohon kepada media ini untuk merahsiakan namanya.Kamis.(05/09/2024)

Sementara itu untuk mendapatkan kejelasan, tentang banyak nya pungutan yang di sampaikan kekantor. Kaperwil kami media Cakrawalainfo.id kami mencoba menghubungi Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 18 Tanjung Raja,Ogan ilir (OI) Sutina Wati. Melalui wawancara tertulis, yang dikirim melalui jasa.JNE. pada tanggal 2 September 2024. Tidak memberikan jawaban sedikitpun, baik secara lisan maupun secara tertulis.

Sementara itu, Kepala Bidang( Kabid) Dinas Pendidikan Tingkat SMAN.Propinsi Sumsel. Poniyem Melalui Nomor Wa. Nya.0813735400xx.pada hari rabu tgl 4/ 9/2024 jam 12.03 wib.sedang tidak aktip.( Ady.)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *