CAKRAWALAINFO.id, GOWA – Pelaku aniaya terhadap seorang nenek di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan dinaikkan status sebagai tersangka.
Polisi sebelumnya hanya menahan pelaku berinisial FR pasca menganiayaa dan meninggalnya nenek Lela (70) di Jalan Katangka lorong tiga, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Baca juga: Ratusan Imigran Tuntut Rudenim Makassar Agar Rekannya Bebas |
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan dalam jumpa perssnya, sebelumnya pelaku FR dikabarkan mengalami gangguan kejiwaan.
Hal itu penyidik Polres Gowa membawa FR dilakukan pemeriksaan Psikiater di RS Bhayangkara..
“Informasi yang kami terima itu, bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan, sehingga kami tidak buru-buru untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka,” kata Shinto di Mapolres Gowa, Rabu (11/09/2019).
Pasca dilakukan pemeriksaan oleh dokter ahli Psikiater di RS Bhayangkara Polda Sulsel, kini polisi telah membeberkan hasil pemeriksaan tersebut.
“Kami sudah mendapatkan hasilnya, bahwa IRT ini dinyatakan cakap dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, sehingga tidak dapat dikatakan mengalami gangguan kejiwaan,” aku Kapolres Gowa.
Baca juga: Rekontsruksi, Terungkap Cara Kadiskop Jeneponto Lecehkan Stafnya |
Untuk itu, tambah Shinto, penyidik menindak tegas pelaku aniaya dengan meningkatkan status pelaku sebagai tersangka.
“Dan kemudian dilakukan penahanan, untuk persangkaan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang dapat mengakibatkan meninggalnya orang, dengan kurungan penjara 7 tahun” terangnya.
Meski FR telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih menunggu hasil visum atau hasil medical record.
Lantaran sebelumnya terkendala akan dilakukannya proses otopsi terhadap korban.
Penulis : A. Syahrul Khair
Editor : Ikram Fairuz
© | CAKRAWALAINFO.id 2019