Diduga Curang! Kadis Jeneponto Tercatat 2 Kali Mencoblos dengan Data Siluman di Pilkada 2024

  • Bagikan

CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Tim pasangan calon (Paslon) 3, Sarif-Qalby, mengungkap temuan mengejutkan berupa data siluman dan pemilih ganda di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Serentak 2024.

Dugaan tersebut ditemukan di TPS 005 Kelurahan Tolo Utara, Kecamatan Kelara, dan TPS 007 Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Temuan ini menyeret nama salah seorang Kepala Dinas di Jeneponto yang diduga mencoblos dua kali dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbeda.

“Seorang kepala dinas yang diduga ASN kami temukan mencoblos di dua TPS berbeda,” ungkap Liaison Officer (LO) Paslon Sarif-Qalby, Hardianto, Selasa (12/12/2024).

Oknum tersebut, berinisial AM, diduga mencoblos sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 007 dan sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 005.

Anehnya, di kedua TPS itu ia menggunakan NIK yang berbeda.

“Di TPS 005, NIK-nya terdaftar untuk warga Kecamatan Kelara, sedangkan di TPS 007, NIK-nya untuk warga Kecamatan Binamu,” kata Hardianto.

Yang lebih mencengangkan, surat keterangan (Suket) yang digunakan AM diterbitkan atas namanya sendiri saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Dukcapil.

Bukti berupa tanda tangan dalam daftar hadir juga ditemukan, tetapi dengan gaya berbeda di masing-masing TPS.

Nama lengkap AM, Aspa Muji, S.STP, M.Si, tercatat di daftar hadir kedua TPS.

Gelar tersebut identik dengan pejabat yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Dukcapil Jeneponto.

“Kami menduga kuat ada manipulasi data pemilih. Temuan ini menunjukkan ada yang tidak beres dengan suket yang digunakan,” tegas Hardianto.

Tim Sarif-Qalby kini tengah menelusuri validitas data tersebut.

Jika dugaan ini terbukti, mereka akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

Sekadar informasi, aturan Pilkada melarang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak terkait diminta untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran ini demi menjaga integritas Pilkada 2024. (*)

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *