Desak Presiden Jokowi Mundur, Ini 12 Poin Tuntutan Mahasiswa UMI Makassar

  • Bagikan
Desak Presiden Jokowi Mundur, Ini 12 Poin Tuntutan Mahasiswa UMI Makassar
Mahasiswa UMI Makassar blokade jalan

CAKRAWALAINFO.id, MAKASSAR — Ratusan mahasiswa dari berbagai organisasi di Universitas Muslim Indonesia atau UMI menutup badan jalan di Urip Sumohardjo, Kota Makassar.

Mahasiswa UMI dari berbagai organ itu di estimasikan setidaknya sebanyak 495 orang. Dengan membawa isu konflik “Tumbangkan Rezim Anti Demokrasi”.

Akibat aksi mereka, akses lalu lintas menjadi macet. Mereka tergabung dari berbagai organ dengan jumlah sebanyak 13 organ di lingkungan mahasiswa UMI Makassar.

Berikut Poin-poin tuntutan aksi Mahasiswa UMI Makassar

 

1. Tolak Revisi UU Ketenagakerjaaan

Berdasarkan usulan dari asosiasi pengusaha indonesia (APINDO) yang sangat merugikan buruh secara umum melalui penghapusan pesangon, fleksibilitas tenaga kerja di tambah lagi dengan penghapusan cuti haid yang sangat-sangat merugikan buruh perempuan.

2. Tolak Revisi UU Pertanahan yang sedang dirancang dan sebentar

lagi akan de sahkan oleh DPR dan Pemerintah yang akan memudahkan perampasan lahan, penguasaan lahan skala besar oleh korporasi, dan UU ini tidak mampu menjawab konflik agraria yang sedang terjadi di mana-mana. Sepanjang tahun 2018 KPA mencatat sedikitnya telah terjadi 410 kejadian konflik agraria dengan luasan wilayah konflik mencapai 807.177,613 hektar dan melibatkan 87.568 KK di berbagai provinsi di Indonesia.

Dengan demikian, secara akumulatif sepanjang empat tahun “(2015-2018) pemerintihan Jokowi-JK telah terjadi sedikitnya 1.769 Letusan konflik agraria. Pada tahun ini, perkebunan kembali menempati posisi tertinggi sebagai sektor penyumbang konflik agraria dengan 144 (35%) letusan konflik, sektotr properti 137 (33%), sektor pertaninan 5 (13%), Pertambangan 29 (7%), kehutanan 19 (5%) konflik, sektor Infrastruktur 16 (4%) dan terakhir sektor pesisir/kelautan dengan 12 (3%).

 

Baca juga : Ratusan Mahasiswa UMI Makassar Unjuk Rasa, Tuntut Jokowi Mundur

 

3. Tolak RUU Perkelapasawitan

Dari 144 ledakan konflik agraria yang terjadi di sektor perkebunan sepanjang tahun ini, sebanyak 83 kasus atau 60 % -nya terjadi di perkebunan komoditas kelapa sawit. RUU Perkelapasawitan yang dicanangkan DPR tidak berdasarkan kebutuhan yang seharusnya mampu menjadi jawaban atas masalah kerentanan konflik agraria di perkebunan sawit. Pasal 30 RUU Perkelapasawitan ini juga memberi kemudahan pada Investor berupa pengurangan pajak penghasilan, pembebasan atau keringanan bea dan cukai, serta keringanan pajak bumi dan bangunan.

Selanjutnya…
4. Tolak Rancan…

Penulis : A. Syahrul Khair
Editor : Ikram Fairuz
© | CAKRAWALAINFO.id 2019

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan